Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang hendak dibawa masuk ke dalam lapas, Kamis (2/7). Barang bukti ditemukan dari dua pengunjung perempuan yang diduga menyamarkan sabu di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang hendak dibawa masuk ke dalam lapas, Kamis (2/7). Barang bukti ditemukan dari dua pengunjung perempuan yang diduga menyamarkan sabu di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip.

SURABYA  — Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang hendak dibawa masuk ke dalam lapas, Kamis (2/7). Barang bukti ditemukan dari dua pengunjung perempuan yang diduga menyamarkan sabu di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip.

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan dua perempuan berinisial SK dan W diamankan setelah petugas mencurigai barang bawaan mereka saat pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam lipatan uang untuk mengelabui pemeriksaan.

“Upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas. Minggu lalu, petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus berbeda,” kata Sohibur dalam keterangannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua perempuan itu mengaku diperintah oleh dua warga binaan kasus narkotika berinisial F dan E untuk membawa sabu ke dalam lapas.

Lapas Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna mengembangkan penyelidikan dan menangani perkara sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam proses pengembangan, polisi turut memeriksa tiga warga binaan lainnya berinisial D, B, dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam lapas. Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Mashudi menegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus memperkuat langkah pencegahan melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

“Seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Berita Terbaru