Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya remaja tersebut. (Dok-okj/fn)

Foto: Keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya remaja tersebut. (Dok-okj/fn)

JAKARTA – Keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya remaja tersebut. Dalam konferensi pers, pihak keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Menurut Deolipa Yumara, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 18 Oktober 2025 di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun disebut meninggal dunia setelah mengalami penusukan yang diduga dilakukan oleh teman sebayanya.

“Kasus ini adalah perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seharusnya diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga sekarang keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikannya,” ujar Deolipa di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu diajak berkumpul bersama teman-temannya di sekitar kawasan sebuah gerai makanan di Cikarang Utara. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia pada keesokan harinya setelah sempat mendapatkan penanganan medis.

Deolipa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, polisi sempat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dua orang yang disebut bernama Farhan dan Dewa dikabarkan sempat menjalani penahanan, sedangkan seorang lainnya, Rendi, hingga kini disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, keluarga mengaku terkejut ketika pada April 2026 mereka secara tidak sengaja bertemu salah seorang terduga pelaku dalam sebuah acara hajatan.

Menurut pihak keluarga, pertemuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum para terduga pelaku karena hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya penangguhan penahanan ataupun perkembangan penyidikan.

Ayah korban, Mulyadi (56), mengaku baru mengetahui salah satu terduga pelaku telah berada di luar tahanan setelah bertemu langsung dalam sebuah acara keluarga.

Ia mengatakan, dirinya sempat khawatir apabila anak-anaknya yang lain terpancing emosi akibat melihat orang yang diduga terlibat dalam kematian adiknya telah kembali bebas.

“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana proses hukumnya. Kalau memang ada keputusan hukum atau penangguhan, keluarga seharusnya diberi penjelasan,” ujarnya.

Sementara itu, ibu korban, Murtinah (51), mengaku telah berupaya mencari keberadaan terduga pelaku hingga mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan. Ia bahkan mengaku pernah membawa informasi tersebut kepada aparat kepolisian dengan harapan proses hukum kembali berjalan.

Namun menurut pengakuannya, hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Kakak korban, Hany (27), mengatakan keluarga sebenarnya tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara kemanusiaan apabila dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun yang mereka harapkan adalah adanya kepastian mengenai proses pidana yang berjalan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan bertanya-tanya tanpa informasi mengenai perkembangan kasus ini,” katanya.

Dalam keterangannya, Deolipa menilai perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lazimnya diproses secara serius hingga ke tahap persidangan apabila alat bukti dianggap mencukupi.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan mengapa menurut keterangan keluarga hingga kini belum terdapat informasi mengenai pelimpahan perkara ke kejaksaan maupun proses persidangan.

Menurutnya, apabila benar terjadi penghentian penahanan atau kebijakan lain dalam proses penyidikan, maka hal tersebut semestinya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, hingga Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara tersebut.

Selain meminta kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku, Deolipa juga mendesak dilakukan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.

Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Korban dalam perkara ini adalah:

• Fizzy Alfatah alias Pao (15) – meninggal dunia.

• Murtinah (51) – ibu korban.

• Mulyadi (56) – ayah korban.

• Hany (27) – kakak korban.

Alamat keluarga korban berada di RT 02 RW 02, Kampung Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, pihak keluarga menyebut tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni:

• Farhan (18)

• Dewa

• Rendi (disebut masih berstatus DPO menurut keterangan keluarga)

Hingga konferensi pers berlangsung, seluruh keterangan yang disampaikan berasal dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Belum terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, maupun Polda Metro Jaya mengenai status penyidikan, alasan penangguhan penahanan yang disebutkan keluarga, maupun perkembangan pencarian terhadap terduga pelaku yang disebut masih berstatus DPO.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru