Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Pemulangan dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/7) dini hari.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik. Seluruh proses pemulangan, termasuk pengiriman tim penjemputan dan biaya operasional, difasilitasi oleh pemerintah China.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan pihaknya menerapkan prosedur pemeriksaan khusus untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler.

Menurut Galih, pemeriksaan dilakukan secara terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat sebagai bagian dari standar operasional kontingensi.

Hendarsam menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat kejahatan transnasional maupun mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena korban dalam perkara tersebut bukan warga negara Indonesia, proses hukum terhadap 92 warga negara China itu diserahkan kepada otoritas China. Langkah tersebut juga memungkinkan proses peradilan dan pembiayaannya ditangani oleh pemerintah setempat.

Di akhir keterangannya, Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru