Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara China yang diduga tergabung dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Pemulangan dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/7) dini hari.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi massal tersebut dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik. Seluruh proses pemulangan, termasuk pengiriman tim penjemputan dan biaya operasional, difasilitasi oleh pemerintah China.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan pihaknya menerapkan prosedur pemeriksaan khusus untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler.

Menurut Galih, pemeriksaan dilakukan secara terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat sebagai bagian dari standar operasional kontingensi.

Hendarsam menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat kejahatan transnasional maupun mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena korban dalam perkara tersebut bukan warga negara Indonesia, proses hukum terhadap 92 warga negara China itu diserahkan kepada otoritas China. Langkah tersebut juga memungkinkan proses peradilan dan pembiayaannya ditangani oleh pemerintah setempat.

Di akhir keterangannya, Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Berita Terkait

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia
Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI 24 Jam
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Saksi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:55 WIB

Imigrasi Deportasi 92 WN China Pelaku Penipuan Investasi, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Didampingi Deolipa Yumara, Kasus Kematian Remaja Cikarang Belum Jelas Keluarga Fizzy Alfatah Minta Transparansi Penanganan Kasus

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:28 WIB

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:43 WIB

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan

Berita Terbaru

Tarsius, salah satu hewan yang ada di Geopark Belitong. (Foto: Kemenpar)

pariwisata

Perlu Dukungan Untuk Geopark Belitung

Senin, 6 Jul 2026 - 09:43 WIB