JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk segera melakukan investigasi secara independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan terkait tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau (MD) akibat insiden penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Lembaga tersebut menilai peristiwa yang menewaskan warga sipil itu merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas guna memastikan kebenaran peristiwa, memberikan kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi keluarga korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, dalam keterangannya pada Minggu (5/7/2026), menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Melkiana Duwitau. Menurutnya, kematian seorang perempuan yang sedang mengandung merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan atas kehidupan, rasa aman, dan pelayanan kesehatan.
“Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah dan aparat keamanan TNI/Polri untuk melakukan investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan atas kematian MD, serta menjamin pertanggungjawaban pidana maupun etik terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujar Yuni.
Selain mendorong penyelidikan yang objektif, Komnas Perempuan juga meminta negara memberikan pemulihan secara menyeluruh kepada keluarga korban. Bentuk pemulihan tersebut mencakup pendampingan psikososial, jaminan keamanan bagi keluarga, hingga memastikan akses terhadap proses hukum yang adil dan efektif.
Komnas Perempuan juga meminta penyelesaian terhadap berbagai kasus serupa yang terjadi sebelumnya di Papua namun hingga kini belum memperoleh kejelasan di hadapan publik.
Menurut Yuni, negara perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di Papua. Pasalnya, kekerasan bersenjata yang terus berulang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat sipil, termasuk meningkatnya jumlah pengungsi dan kelompok rentan yang menjadi korban.
Ia menilai penataan ulang pola penugasan aparat keamanan menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan, termasuk penarikan secara bertahap pasukan militer, baik organik maupun nonorganik, dari kawasan permukiman warga apabila dinilai berpotensi meningkatkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
“Termasuk penataan kembali penugasan aparat keamanan dan penarikan bertahap pasukan militer baik organik maupun non-organik dari ruang-ruang pemukiman dan wilayah yang menempatkan warga, khususnya perempuan dan anak, dalam ancaman berkelanjutan,” kata Yuni.
Komnas Perempuan menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional maupun kewajiban berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan akuntabilitas serta perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Dalam catatan Komnas Perempuan, situasi kekerasan terhadap perempuan di Papua masih menjadi perhatian serius. Sepanjang periode 2021 hingga 2025, lembaga tersebut menerima sebanyak 75 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dari wilayah Papua.
Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen laporan memuat dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku. Komnas Perempuan menilai tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di Papua tidak dapat dipisahkan dari situasi konflik bersenjata maupun pendekatan keamanan yang berlangsung selama ini.
Sementara itu, dari pihak aparat keamanan, Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyampaikan keterangan berbeda mengenai penyebab meninggalnya Melkiana Duwitau.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa korban diduga terkena peluru nyasar ketika terjadi aksi penembakan yang dilakukan kelompok bersenjata yang oleh TNI disebut sebagai Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Peles Tigau.
Menurut Wirya, insiden terjadi di sekitar TK J2, Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Kamis (2/7/2026) malam.
Ia menyebut kelompok bersenjata pertama kali melepaskan tembakan dari arah Kampung Wandoga sekitar pukul 18.45 WIT. Sekitar lima menit kemudian kembali terdengar tembakan dari titik lain di kawasan perbukitan yang berada di depan Koramil Sugapa.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIT, kelompok tersebut kembali melakukan penembakan sebelum melarikan diri ke arah sungai.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan Koops TNI Habema, tembakan berasal dari tiga titik berbeda. Dalam keterangannya, Wirya menegaskan personel Satgas TNI tidak melakukan tembakan balasan selama rangkaian kejadian tersebut berlangsung.
Hingga kini belum terdapat hasil investigasi resmi yang menetapkan secara pasti asal peluru yang menyebabkan korban meninggal dunia. Karena itu, desakan Komnas Perempuan agar dilakukan penyelidikan yang independen dan transparan menjadi sorotan penting guna memastikan fakta peristiwa terungkap secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kasus ini kembali memperlihatkan kompleksitas situasi keamanan di Papua, di mana masyarakat sipil kerap berada dalam posisi paling rentan ketika terjadi kontak bersenjata.
Berbagai pihak berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan bukti-bukti ilmiah sehingga dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus menghadirkan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Editor: Fahmy Nurdin




































