JAKARTA – Menteri Hukum Resmikan 2.025 Posbankum di Tanah Papua, Dorong Akses Keadilan hingga Kampung
Kementerian Hukum meresmikan sebanyak 2.025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kampung dan kelurahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (18/5).
Langkah ini disebut menjadi upaya memperluas akses keadilan hingga wilayah terpencil di Tanah Papua.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas
meresmikan 970 Posbankum di Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Papua Barat Daya dalam agenda yang digelar di Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya.
Supratman mengatakan kehadiran Posbankum menjadi bagian dari pendekatan people centered justice yang menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan hukum. Menurut dia, pendekatan tersebut relevan diterapkan di Papua yang masih menjunjung tinggi musyawarah dan peran tokoh adat dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” kata Supratman.
Ia menilai tokoh adat dan tokoh masyarakat dapat menjadi mitra penting bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan.
Menurut Supratman, pembentukan Posbankum juga menjadi bagian dari implementasi program reformasi hukum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperluas pemerataan akses keadilan di seluruh daerah.
Kementerian Hukum, lanjut dia, juga akan memperkuat kapasitas pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Supratman meminta seluruh paralegal, lurah, kepala kampung, hingga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) aktif melaporkan layanan melalui aplikasi yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum hingga tingkat kampung dan kelurahan.
Ia mengatakan layanan bantuan hukum yang dekat dengan masyarakat penting untuk mengatasi keterbatasan akses informasi dan layanan hukum di wilayah Papua.
Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” kata Elisa.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menambahkan masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi hambatan untuk mengakses layanan hukum akibat faktor jarak dan biaya.
Menurut dia, Posbankum diharapkan menjadi solusi agar masyarakat bisa memperoleh pendampingan hukum dengan lebih mudah dan terjangkau.
Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lakotani.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Sahata Marlen Situngkir mengatakan pembentukan Posbankum di dua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, kepala kampung, lurah, paralegal, hingga enam organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Ia berharap Posbankum dapat berjalan optimal dalam memberikan layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.




































