JAKARTA – Dugaan penerbitan paspor ganda terhadap seorang anak di bawah umur berinisial GI menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum dari LBH PBNU Bogor Raya mendatangi Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) di Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait proses administrasi keimigrasian yang dinilai janggal, Senin (18/5/2026).
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah institusi, mulai dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, hingga pihak imigrasi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan paspor baru bagi anak tersebut, padahal paspor lama disebut masih aktif hingga tahun 2027.
Kuasa hukum LBH PBNU Bogor Raya, Lily Tumengkol, S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan penerbitan dua paspor atas satu identitas anak yang sama.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya dua paspor atas nama satu anak. Paspor lama disebut masih berlaku sampai 2027, tetapi muncul lagi paspor baru. Itu yang ingin kami tanyakan kepada pihak imigrasi,” ujar Lily di Jakarta, Senin.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Wamen IMIPAS dalam proses administrasi penerbitan dokumen tersebut. Namun demikian, pihaknya menegaskan masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait sebelum menyimpulkan lebih jauh.
Menurut Lily, persoalan tersebut bermula dari konflik hak asuh anak antara ibu kandung berinisial Lisa dengan mantan suaminya. Dalam perjalanannya, anak tersebut diduga dibawa oleh pihak ayah ke luar negeri tanpa sepengetahuan ibu kandung.
“Awalnya anak berada bersama ibunya. Namun kemudian dibawa oleh ayahnya saat berada di luar rumah. Belakangan diketahui anak sudah berada di luar negeri dan telah memiliki paspor baru,” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku mengetahui adanya dugaan paspor ganda ketika Lisa mengurus administrasi kependudukan dan kemudian melakukan pengecekan ke kantor imigrasi. Saat itu, menurut mereka, ditemukan informasi bahwa paspor lama masih aktif, namun telah terbit paspor baru.
Dalam keterangannya, Lily juga mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas proses perceraian dan hak asuh yang disebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada Lisa.
“Klien kami mengaku tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan resmi terkait proses perceraian. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar perpindahan hak asuh dan administrasi lainnya,” ujarnya.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke institusi imigrasi, pihak kuasa hukum menyebut laporan juga telah disampaikan ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, sekitar dua pekan lalu. Mereka berharap seluruh proses dapat ditelusuri secara objektif.
Sementara itu, Rya QN dari tim Majalah CEO yang turut mendampingi kedatangan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ingin bertemu langsung dengan pejabat humas atau pihak terkait di lingkungan IMIPAS guna meminta penjelasan resmi.
Menurut Rya, rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan sempat diarahkan menuju ruang tunggu di lantai delapan untuk bertemu dengan pihak humas bernama Ahmad Nur. Namun, setelah menunggu cukup lama, pertemuan tersebut tidak terlaksana.
“Kami sebenarnya hanya ingin melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan resmi. Tetapi setelah menunggu, kami diminta menjadwalkan ulang pertemuan,” ujar Rya.
Ia mengatakan sempat terjadi kendala terkait jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke area pertemuan. Setelah rombongan turun ke lobi, mereka disebut tidak dapat kembali naik untuk melanjutkan agenda audiensi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum dapat memastikan apakah penundaan tersebut merupakan bentuk penghindaran. Mereka berharap pihak imigrasi tetap membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan.
“Harapan kami tentu ada penjelasan resmi dari imigrasi sehingga semuanya menjadi terang. Karena yang kami cari adalah klarifikasi mengenai proses penerbitan paspor tersebut,” kata Lily.
Kasus ini sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026). Dalam kesempatan itu, Lisa mengungkapkan keresahannya terkait keberadaan anaknya yang disebut berada di Singapura.
Lisa mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya dan berharap dapat kembali bertemu dengan sang anak. Ia juga menilai telah terjadi perubahan sikap pada anak sejak berada dalam pengasuhan pihak ayah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, S.H., menyebut persoalan tersebut telah berkembang bukan sekadar sengketa rumah tangga, tetapi juga menyangkut perlindungan anak, hak asasi manusia, dan dugaan pelanggaran administrasi lintas institusi.
Menurut Endang, pihaknya meminta Kementerian Luar Negeri RI serta KBRI di Singapura untuk membantu memastikan keberadaan dan keselamatan anak tersebut, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara ibu dan anak.
“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap anak WNI dan memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Endang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan penerbitan paspor ganda maupun tudingan keterlibatan oknum dalam proses administrasi tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































