Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H., memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sebelumnya dilayangkan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya sejak 20 April 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Paman Nurlette menegaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari keresahan atas beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026 dengan tema “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Mitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar”.

Menurutnya, potongan video yang beredar melalui kanal YouTube Cokro TV dan unggahan media sosial pribadi Permadi Arya dinilai telah menimbulkan polemik di ruang publik karena disertai narasi yang dianggap provokatif dan manipulatif.

“Kami melihat telah terjadi polarisasi dan hiruk-pikuk di masyarakat akibat tersebarnya potongan video ceramah Pak Jusuf Kalla yang menurut kami dipotong, lalu didistribusikan dan ditransmisikan dengan narasi yang memicu kegaduhan,” ujar Paman Nurlette.

Ia menilai, narasi yang menyertai potongan video tersebut telah memantik persepsi negatif terhadap tokoh nasional, agama Islam, Al-Qur’an, serta Nabi Muhammad SAW. Karena itu, pihaknya merasa perlu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Paman Nurlette menegaskan, masyarakat Maluku memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu provokatif bernuansa agama dan identitas karena pernah mengalami konflik komunal pada masa lalu. Oleh sebab itu, menurutnya, penyebaran konten yang berpotensi mengganggu toleransi dan pluralisme harus ditangani secara serius.

“Kami orang Maluku tidak ingin pengalaman kelam konflik sosial terulang kembali akibat narasi provokasi dan penghasutan di ruang digital,” katanya.

Ia menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Paman Nurlette juga mengungkapkan harapannya agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

“Kami percaya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum apabila dinilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi ujian kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, Paman Nurlette menegaskan bahwa ceramah Jusuf Kalla harus dipahami secara utuh dan tidak dipotong sebagian. Ia menilai pernyataan JK dalam forum tersebut disampaikan dalam konteks sosiologis dan historis mengenai konflik Ambon dan Poso, bukan dalam rangka penafsiran teologis terhadap ajaran agama.

“Pak JK sedang menjelaskan fakta empiris tentang bagaimana sebagian pihak pada masa konflik menjadikan agama sebagai legitimasi kekerasan. Jadi konteksnya sosiologis, bukan penistaan agama,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah tokoh lintas agama di Ambon dan Poso juga telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak dimaksudkan untuk menghina agama tertentu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Paman Nurlette hadir sebagai saksi pelapor. Ia menyebutkan saksi-saksi lain dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Setelah itu, proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pihak terlapor.

Sebelumnya, laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelapor mempersoalkan dugaan pengeditan dan penyebaran potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai dapat memprovokasi masyarakat. Pelapor mengaku merasa dirugikan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ade Armando maupun Permadi Arya terkait laporan tersebut.

Polda Metro Jaya juga belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan status hukum perkara dimaksud.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 14:58 WIB

Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank

Berita Terbaru