Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H., memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sebelumnya dilayangkan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya sejak 20 April 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Paman Nurlette menegaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari keresahan atas beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026 dengan tema “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Mitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar”.

Menurutnya, potongan video yang beredar melalui kanal YouTube Cokro TV dan unggahan media sosial pribadi Permadi Arya dinilai telah menimbulkan polemik di ruang publik karena disertai narasi yang dianggap provokatif dan manipulatif.

“Kami melihat telah terjadi polarisasi dan hiruk-pikuk di masyarakat akibat tersebarnya potongan video ceramah Pak Jusuf Kalla yang menurut kami dipotong, lalu didistribusikan dan ditransmisikan dengan narasi yang memicu kegaduhan,” ujar Paman Nurlette.

Ia menilai, narasi yang menyertai potongan video tersebut telah memantik persepsi negatif terhadap tokoh nasional, agama Islam, Al-Qur’an, serta Nabi Muhammad SAW. Karena itu, pihaknya merasa perlu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Paman Nurlette menegaskan, masyarakat Maluku memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu provokatif bernuansa agama dan identitas karena pernah mengalami konflik komunal pada masa lalu. Oleh sebab itu, menurutnya, penyebaran konten yang berpotensi mengganggu toleransi dan pluralisme harus ditangani secara serius.

“Kami orang Maluku tidak ingin pengalaman kelam konflik sosial terulang kembali akibat narasi provokasi dan penghasutan di ruang digital,” katanya.

Ia menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Paman Nurlette juga mengungkapkan harapannya agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

“Kami percaya semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum apabila dinilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi ujian kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, Paman Nurlette menegaskan bahwa ceramah Jusuf Kalla harus dipahami secara utuh dan tidak dipotong sebagian. Ia menilai pernyataan JK dalam forum tersebut disampaikan dalam konteks sosiologis dan historis mengenai konflik Ambon dan Poso, bukan dalam rangka penafsiran teologis terhadap ajaran agama.

“Pak JK sedang menjelaskan fakta empiris tentang bagaimana sebagian pihak pada masa konflik menjadikan agama sebagai legitimasi kekerasan. Jadi konteksnya sosiologis, bukan penistaan agama,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah tokoh lintas agama di Ambon dan Poso juga telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak dimaksudkan untuk menghina agama tertentu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Paman Nurlette hadir sebagai saksi pelapor. Ia menyebutkan saksi-saksi lain dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Setelah itu, proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan pihak terlapor.

Sebelumnya, laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelapor mempersoalkan dugaan pengeditan dan penyebaran potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai dapat memprovokasi masyarakat. Pelapor mengaku merasa dirugikan dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ade Armando maupun Permadi Arya terkait laporan tersebut.

Polda Metro Jaya juga belum memberikan pernyataan mengenai perkembangan status hukum perkara dimaksud.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang
Sosok Kompol Andaru: Tegas dalam Informasi, Humanis dalam Pelayanan Publik
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Polri Rotasi 108 Perwira, Sejumlah Posisi Strategis di Polda Metro Jaya Berganti
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang

Berita Terbaru