Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan seorang pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta. (Dok-Istimewa)

Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan seorang pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta. (Dok-Istimewa)

PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menahan seorang pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta. Penahanan dilakukan pada Senin malam, 18 Mei 2026, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dirangkum okjakarta.com dari berbagai sumber, Rabu (20/5/2026). Rofi’i Mukhlis, yang dikenal luas dengan sapaan Ofi Bangil, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam penerimaan dana yang berasal dari pengumpulan uang sejumlah kepala PKBM. Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara hukum yang sebelumnya menjerat terpidana Mohamad Najib.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada September 2024 ketika Mohamad Najib, yang saat itu tengah menghadapi proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi, menemui tersangka R untuk meminta bantuan penyelesaian perkara.

“Terpidana Mohamad Najib menemui tersangka R agar dapat membantu perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” ujar Rustandi dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasi Intel Ferry Hari Ardianto dan Kasi Pidsus Fadli.

Menurut Kejari, tersangka R kemudian menjanjikan dapat membantu menghentikan atau menyelesaikan perkara tersebut dengan mencarikan tim hukum yang disebut memiliki kemampuan mengurus persoalan hukum yang sedang dihadapi Najib.

Dalam proses pengembangan kasus, penyidik mendalami adanya pertemuan antara Mohamad Najib dengan dua orang berinisial T dan D di sebuah hotel di wilayah Kediri. Pertemuan tersebut diduga membahas mekanisme penyelesaian perkara beserta sejumlah biaya yang harus dipenuhi.

Penyidik menyebut, dana yang diminta kemudian dikumpulkan dari para kepala PKBM di Kabupaten Pasuruan. Uang itu disebut berasal dari dana bantuan operasional PKBM yang selanjutnya ditransfer ke rekening milik tersangka R dan juga rekening sopirnya.

“Terpidana kemudian mengumpulkan para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk mengumpulkan sejumlah uang guna memenuhi permintaan biaya-biaya tersebut,” terang Rustandi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang mengalir mencapai Rp606 juta. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi tempat usaha dan kebutuhan sehari-hari.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fadli, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Jika dalam proses pengembangan ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” katanya.

Penyidik juga menilai perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp606 juta karena dana yang digunakan berasal dari bantuan operasional pendidikan nonformal yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan belajar masyarakat.

Nama Rofi’i Mukhlis sendiri dikenal di sejumlah kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, ia disebut aktif dalam organisasi Barisan Ksatria Nusantara pusat dan beberapa kali tampil sebagai narasumber di televisi nasional. Di sejumlah kesempatan, ia juga dikenal dengan sebutan Gus Rofi’i.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan latar belakang maupun popularitas tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka dan penahanan tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:44 WIB

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pantai Ancol, Jakarta Utara, dipadati ribuan pengunjung pada Sabtu (13/6/2026)

News Metropolitan

Ancol Tetap Jadi Primadona Warga Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 21:00 WIB

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hukum & Kriminal

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:20 WIB