Modus Oknum! Dalih Mengisi Bulan Suci Ramadhan Logo PWI di Cantumkan Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Modus dengan dalih mengisi kegiatan di bulan suci Ramadhan masih terus terjadi.

Kali ini, modus tersebut mencatut logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara diam-diam alias tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo memerintah untuk segera mentakedown Logo PWI yang terpasang di spanduk kegiatan Ramadhan Wartawan Jakarta Utara.

“Selama kegiatan tersebut tidak ada ijin dari ketua, tidak diperkenankan menggunakan logo PWI,” tegas Kesit, Selasa (19/03/2024).

Kesit menambahkan, Ketua PWI Pokja Jakarta Utara berhak menegur dan meminta pembuat kegiatan tersebut agar mentakedown logo PWI.

Bahkan, jajaran pengurus PWI Pokja Jakarta Utara pun sangat menyesalkan atas ulah oknum wartawan yang diduga kuat mencatut logo tersebut, sehingga sengaja dipakai untuk disalahgunakan.

Di lain sisi, Ketua PWI Pokja Jakarta Utara, Ilham Darmawan melalui Sekretarisnya, Sunarno merespon dengan tegas dengan mengeluarkan surat himbauan.

Dalam himbauannya disebutkan, bahwa PWI Pokja Jakarta Utara tidak pernah menjalin kerjasama dengan organisasi manapun dalam mengisi kegiatan selama bulan suci Ramadhan.

Pernyataan itu pun dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 08/PWI/JU/18/3/2024 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada para instansi mulai dari Lurah, Camat, hingga Sudin-sudin yang berada di wilayah Jakarta Utara.

“Dengan ini kami memberitahukan kepada instansi Pemerintah Kota Jakarta Utara, serta Camat dan Lurah, bahwa PWI Jakarta Utara tidak pernah memberikan akses kerjasama kepada organisasi manapun terkait proposal di bulan suci Ramadhan dan yang lainnya,” tulis Surat Edaran tersebut, Senin (18/03/2024).

Berdasarkan pantauan dilokasi, pencatutan logo PWI nampak terlihat sangat jelas dibagian atas banner dengan ukuran 3×1 meter yang terpasang di halaman bagian depan Kantor Walikota Jakarta Utara.

Kendati demikian, PWI Pokja Jakarta Utara mengklaim dan akan melakukan tindakan tegas kepada oknum wartawan yang diduga telah sengaja mencantumkan logo PWI pada banner secara diam-diam atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Selain itu, dugaan kuat pun mengacu kepada permohonan proposal yang akan diajukan kepada instansi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak yang bertanggungjawab atas pencatutan logo PWI tersebut.

Berita Terkait

BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan
Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe
Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan
Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:19 WIB

BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:20 WIB

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Senin, 16 Februari 2026 - 23:43 WIB

Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:58 WIB

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah

Berita Terbaru

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Hukum & Kriminal

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 11:35 WIB