Polsek Kembangan Tahan 3 Pelaku Pembacokan Petugas

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya

JAKARTA, okjakarta.com

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman beserta jajaran menggelar Pers rilis kasus pembacokan anggotanya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan tawuran. Pers rilis digelar di Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Blok E7, RT.18/RW.4, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta (3/6/24).

Kejadian paha hari minggu sekitar pukul 3.20 Wib subuh di depan Puskesmas Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan. MN anggota Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta terkena bacokan saat hendak bubarkan anak muda di Meruya Utara tepatnya di Gg. Kesehatan, Kelurahan Meruya Utara, kecamatan Kembangan (2/6/24).

Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta sedang melaksanakan patroli dalam skala besar wilayah, tepatnya di depan Gg. Kesehatan, melihat sekelompok anak muda sedang nongkrong diduga hendak melakukan tawuran.

“Saat didekati salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit kepada petugas kepolisian tersebut yang berinisian MN (anggota Polsek Kembangan) dan mengenai lengan kiri atas dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke RSUD Kembangan dan mengakibatkan korban mendapat 3 jahitan,” ucap Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano.

Saat digeledah didapati 3 buah celurit besar dan 8 orang di TKP. Para pelaku langsung diamankan ke Polsek Kembangan namun dalam pengembangan hanya 3 orang yang ditahan. Pelaku berinisial ZF adalah pelaku pembacokan kepada petugas, AAP, dan RF. Sedangkan 5 lainya dilakukan pembinaan.

“Pelaku ZF dikenakan pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara Juncto pasal 212 KUHP melawan perugas yang dilengkapi surat tugas yang jelas dengan ancaman hukuman penjara dan dua lainya AAP dan RF UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 dengan ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Billy.

Berita Terkait

Dampingi Petani, Babinsa Serka Yudha Bantu Tingkatkan Hasil Panen di Kalidawir
Kakorsabhara Baharkam Polri Tinjau Kesiapan Personil Sabhara dan Jajaran di Polda Jateng dalam Pelayanan Masyarakat
Polsek Palmerah Apresiasi Peran Aktif Citra Bhayangkara Jaga Keamanan Lingkungan
Hangatnya Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga di Tengah Istirahat Penanaman Jagung
Bupati dan Dandim Tulungagung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan
TNI dan Petani Trenggalek Semprot Wereng Pakai Drone, Sawah Kini Dilindungi dari Udara
Humas Polda Metro dan Polres Jakpus Raih Prestasi di Tengah Semarak Hari Bhayangkara
Letkol Roy Turun ke Lapangan: Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:12 WIB

Dampingi Petani, Babinsa Serka Yudha Bantu Tingkatkan Hasil Panen di Kalidawir

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:41 WIB

Kakorsabhara Baharkam Polri Tinjau Kesiapan Personil Sabhara dan Jajaran di Polda Jateng dalam Pelayanan Masyarakat

Senin, 28 Juli 2025 - 11:59 WIB

Polsek Palmerah Apresiasi Peran Aktif Citra Bhayangkara Jaga Keamanan Lingkungan

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:30 WIB

Hangatnya Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga di Tengah Istirahat Penanaman Jagung

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:30 WIB

Bupati dan Dandim Tulungagung Turun Langsung Salurkan Bantuan Pangan

Berita Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Advokat Tertua Indonesia: Lasdin Wlas, S.H.
Figur Senior di Dunia Advokat dan Penegakan Hukum.

Hukum & Kriminal

Lasdin Wlas, Napas Panjang Seorang Advokat dalam Lintas Zaman

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:53 WIB