Ombudsman Jabar Periksa Dugaan Penundaan Audiensi Terkait Proyek Geothermal Tampomas

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) menunjukkan materi publikasi usai melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan proyek Geothermal Gunung Tampomas kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Foto: Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) menunjukkan materi publikasi usai melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan proyek Geothermal Gunung Tampomas kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

 

Sumedang – Kebohongan dan aksi pembungkaman informasi publik terkait proyek geothermal di Kabupaten Sumedang mulai menemui titik terang.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat secara resmi menaikkan status laporan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) No. 0167/LM/VII/2026/BDG terhadap Bupati Sumedang ke tahap Pemeriksaan Substantif. Berkas laporan MASL dinyatakan lolos 100 persen verifikasi formil maupun materiil dan layak untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh investigator, Kamis, (23/7/2026).

Fokus pemeriksaan Ombudsman tertuju pada dugaan tindakan “Penundaan Berlarut”. Bupati Sumedang diduga sengaja mengabaikan berulang kali permohonan audiensi resmi dari pemangku adat. Tindakan ini disinyalir sebagai strategi mengulur waktu agar proses pelelangan proyek geothermal di Gunung Tampomas bisa berjalan diam-diam tanpa keterlibatan masyarakat.

Kontradiksi informasi juga menyeruak ke publik. Di saat Kementerian ESDM menyatakan wilayah Tampomas “masih WPSPE”, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang justru mengklaim bahwa proyek tersebut sudah dilelang dan telah memiliki peminat. Ketidaksinergian data inilah yang kini tengah didalami secara intensif oleh investigator Ombudsman Jabar.

Lebih jauh, MASL menilai telah terjadi dugaan pembungkaman secara sistemik karena hingga hari ini, sebanyak 13 dokumen teknis proyek termasuk AMDAL dan Izin Lingkungan masih ditahan dan tertutup dari akses publik.

Sebagai bukti iktikad baik dalam menempuh jalur konstitusional, MASL telah melayangkan permohonan keterbukaan informasi di dua level administrasi negara:
1. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pemkab Sumedang tertanggal 20 Juli 2026. Atas tidak ditanggapinya permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang telah disampaikan.
2. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kementerian ESDM RI atas tanggapan KIP yang dinilai tidak memuaskan dan tidak lengkap.

Jika dalam waktu 30 hari ke depan pihak Pemkab maupun Kementerian tetap bungkam, MASL menegaskan akan melayangkan gugatan sengketa informasi ke tahap Ajudikasi Komisi Informasi.

“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Ombudsman Jabar adalah bukti nyata bahwa laporan ini serius dan memiliki landasan hukum yang kuat. Ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang harus dibongkar secara terang-benderang,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, dalam keterangan resminya. Kamis, (23/7/2026).

Tindakan menutup-nutupi informasi di tingkat daerah maupun pusat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. “Aksi bungkam di level Pemkab dan Kementerian ini adalah penghinaan terhadap masyarakat adat dan 500 ribu warga Sumedang yang hidupnya bergantung pada air Tampomas. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tegas Susane.

Bagi masyarakat Sumedang, Gunung Tampomas merupakan kawasan sakral dan ekologis yang berfungsi sebagai “Menara Air” daerah, benteng mitigasi bencana alam atas ancaman Sesar Baribis, sekaligus rumah bagi situs Cagar Budaya bernilai tinggi yang tidak boleh digadaikan atas nama investasi.

TUNTUTAN MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG (MASL):
1. MORATORIUM segera seluruh proses pelelangan dan aktivitas eksplorasi Geothermal Tampomas.
2. KAJI ULANG DAN CABUT Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 309/2025.
3. BUKA 13 DOKUMEN PROYEK secara transparan kepada publik sekarang juga tanpa ditunda.
4. DESAK GUBERNUR JAWA BARAT untuk memfasilitasi penyelesaian non-litigasi yang transparan guna menghentikan pelanggaran hak masyarakat adat Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

Berita Terkait

BerandaMAS Tawarkan Hunian Berbasis Energi, Sejalan Transformasi Baru PGN di Era Danantara
ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN
RSKO Jakarta Gandeng Masyarakat Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan
Teuku Faisal Optimistis Kepemimpinan Bambang GS Perkuat Kolaborasi Pers di Jakarta Barat
Haji Sarmilih Ajak Warga Jakarta Tahan Diri, Tolak Provokasi Pascakeributan Matraman
31 Atlet Merah Putih Siap Tantang Juara Dunia di Asian Taekwondo Indonesia Open 2026
Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka
Peringatan HAN 2026, PAUDQu Kharisma Kampanyekan Sekolah Ramah Anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:58 WIB

BerandaMAS Tawarkan Hunian Berbasis Energi, Sejalan Transformasi Baru PGN di Era Danantara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:17 WIB

ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:57 WIB

RSKO Jakarta Gandeng Masyarakat Perkuat Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:32 WIB

Teuku Faisal Optimistis Kepemimpinan Bambang GS Perkuat Kolaborasi Pers di Jakarta Barat

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Haji Sarmilih Ajak Warga Jakarta Tahan Diri, Tolak Provokasi Pascakeributan Matraman

Berita Terbaru