JAKARTA — Di era kepemimpinan Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo, persoalan pelanggaran terhadap peraturan daerah menjadi ujian bagi pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Kecamatan Pesanggrahan.
Pasalnya, aktivitas urugan lahan di RT 004/RW 03, Petukangan Selatan, menjadi sorotan. Jembatan di atas anak kali yang digunakan sebagai akses truk timbunan tidak mengantongi izin dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, sementara lahan tersebut diketahui berfungsi sebagai area resapan air.
Saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Camat Pesanggrahan, Paulinawati, hanya meminta koordinasi dengan lurah.
” Koordinasikan saja ke lurah petukangan Selatan , ya.” Jelasnya. Jumat (9/10/2026)
Sementara Lurah Petukangan Selatan, Ahmad Syarif, mengaku telah menutup urugan. Namun, aktivitas di lokasi terpantau masih berlangsung.
” Dirapat yang bertempat di Kelurahan Petukangan Selatan, sudah kita stop dan tertutup untuk pengurugan,” ungkap Ahmad Syarif.
Yang jadi persoalan, Jika sudah ditutup, mengapa urugan masih berjalan? Publik kini menanti ketegasan aparat, bukan sekadar koordinasi tanpa kejelasan tindakan. (AM)




































