Penyidikan Dugaan Oknum BRI Unit Cililitan Berlanjut, Arse Pane Minta Pihak Bank Kooperatif dan Junjung Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ir. H. Arse Pane, Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo. (Dok-Istimewa)

Foto: Ir. H. Arse Pane, Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, terus bergulir dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepolisian, yang kemudian disampaikan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo sekaligus kuasa hukum Idris, Ir. H. Arse Pane, menyampaikan pernyataan sikapnya saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan di Jakarta, Rabu (18/2/2026) malam. Ia mengimbau agar pihak BRI Unit Cililitan Besar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Saya menghimbau khususnya kepada Bank BRI Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun dalam proses ini, pihak-pihak yang terkait dengan saudara Idris agar dapat dihadirkan dan tidak mempersulit jalannya penyidikan,” ujar Arse Pane.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, sejauh ini baru dua orang saksi dari pihak bank yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menyebut bahwa pihaknya juga meminta agar pimpinan cabang yang lama dapat dihadirkan, mengingat pemeriksaan yang berlangsung disebut masih menghadirkan pejabat baru.

Arse Pane menekankan bahwa setiap bentuk penghambatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berdampak hukum lebih lanjut. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di tingkat manajemen BRI untuk memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara di unit tersebut.

“Silakan buktikan kebenaran secara terbuka. Sepanjang proses dilakukan sesuai hukum, semua pihak harus menghormati. Kami hanya meminta agar proses ini tidak dipersulit,” tegasnya.

Sebelumnya, Arse Pane menjelaskan bahwa terbitnya Sprindik dan SPDP merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur definisi dan tahapan penyidikan.

“SPDP adalah surat pemberitahuan dari penyidik kepada kepala kejaksaan bahwa suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Namun perlu dipahami, ini belum berarti ada penetapan tersangka,” jelasnya dalam keterangan pers terdahulu pada 30 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa esensi penyidikan adalah pengumpulan alat bukti guna membuat terang suatu peristiwa pidana serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Idris melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.

Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Arse Pane menyebutkan, laporan tersebut ditempuh setelah somasi resmi bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang dilayangkan kepada pihak bank tidak memperoleh tanggapan memadai.

Dalam somasi tersebut, Idris mempersoalkan administrasi pinjaman yang berjalan sejak Januari 2019. Ia mengklaim tidak pernah menerima print-out riwayat setoran pokok dan cicilan maupun nomor kontrak kredit sebagai dasar administrasi hubungan hukum antara debitur dan kreditur.

“Nomor kontrak kredit adalah identitas utama dalam perjanjian pembiayaan. Klien kami tidak pernah menerima dokumen tersebut, baik secara tertulis maupun elektronik,” ujar Arse Pane.

Selain itu, turut dipersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama Tri Maunah. Pihak Idris menilai mekanisme penjaminan yang dilakukan perlu dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Arse Pane menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara proporsional dan transparan apabila terdapat itikad baik dari pihak bank.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, somasi, maupun laporan polisi yang telah diajukan.

Demikian pula dari pihak kepolisian, belum ada pernyataan lanjutan mengenai detail materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga seluruh pihak tetap berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:55 WIB

Penyidikan Dugaan Oknum BRI Unit Cililitan Berlanjut, Arse Pane Minta Pihak Bank Kooperatif dan Junjung Praduga Tak Bersalah

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:35 WIB

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Berita Terbaru

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Hukum & Kriminal

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 11:35 WIB