Manipulasi Pelat Nomor Jadi Tantangan Penegakan Hukum di Era ETLE

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengandalkan teknologi. Namun, efektivitas sistem tersebut menghadapi tantangan dari praktik manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan sejumlah pengendara.

Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengandalkan teknologi. Namun, efektivitas sistem tersebut menghadapi tantangan dari praktik manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan sejumlah pengendara.

JAKARTA –  Kehadiran sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengandalkan teknologi. Namun, efektivitas sistem tersebut menghadapi tantangan dari praktik manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan sejumlah pengendara.

Modusnya beragam, mulai dari mengubah angka atau huruf pada pelat, melepas TNKB bagian belakang, hingga menggunakan penutup berwarna gelap yang berpotensi mengganggu kemampuan kamera ETLE membaca nomor kendaraan.

Selain untuk menghindari penindakan elektronik, penggunaan pelat nomor palsu atau TNKB yang dimodifikasi juga dapat berkaitan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan. Salah satu motif yang disebut muncul di lapangan adalah menghindari penagihan kendaraan bermotor yang bermasalah dalam pembayaran cicilan.

Dalam konteks lain, pelat nomor yang tidak sesuai identitas kendaraan juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kendaraan sebelum melakukan tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari hingga kejahatan jalanan.

Dari sisi hukum, penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB.

Dalam kasus tertentu, apabila pelat nomor sengaja dibuat atau digunakan secara palsu untuk menyesatkan petugas maupun masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana pemalsuan. Ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP dapat diterapkan sesuai unsur dan fakta perkara yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

Praktik manipulasi TNKB juga berpotensi mengurangi efektivitas ETLE. Ketika identitas kendaraan sulit dibaca kamera, proses identifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi lebih sulit.

Risiko lainnya muncul ketika kendaraan terlibat kecelakaan atau tindak pidana. Pelat nomor yang tidak sesuai atau sengaja ditutupi dapat menyulitkan aparat dalam melacak kendaraan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, termasuk dalam kasus tabrak lari.

Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran TNKB dinilai perlu dilakukan secara terpadu. Selain mengoptimalkan ETLE, kepolisian dapat melakukan penindakan langsung secara selektif terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti penggunaan pelat nomor tidak standar atau TNKB yang sengaja dilepas.

Pengembangan teknologi identifikasi kendaraan juga dapat menjadi bagian dari solusi. Teknologi seperti face recognition maupun Radio Frequency Identification (RFID) dapat dikembangkan dan diintegrasikan dengan basis data registrasi kendaraan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data.

Di sisi lain, pemeriksaan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum apabila ditemukan kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Manipulasi pelat nomor pada akhirnya bukan hanya persoalan menghindari tilang elektronik. Praktik tersebut dapat berdampak pada efektivitas pengawasan lalu lintas, proses identifikasi kendaraan, serta keamanan masyarakat di jalan raya.

Penguatan teknologi penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pengawasan di lapangan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sebab, efektivitas sistem ETLE tidak hanya bergantung pada kecanggihan kamera, tetapi juga kepatuhan dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.

Berita Terkait

Kemnaker Masukkan Teknisi Ponsel dalam Inaskill 2026 untuk Pertama Kali
Ketua Umum PB KBM Tubagus Bahrudin Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra
Rumah Subsidi Murah, tapi Biaya Transportasi Mahal: Integrasi Hunian dan Angkutan Publik Mendesak
Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Seniman Besar dan Putra Soekarno
Tito: Pemda Punya Peran Penting Jaga Harga dan Kendalikan Inflasi
BGN Suspend Berat SPPG Batang Usai 219 Penerima MBG Terdampak
Personel Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 3,6 Ton Pasir Timah di Air Saga Belitung.
KSPSI dan FSPPI Suarakan Perlindungan Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:01 WIB

Manipulasi Pelat Nomor Jadi Tantangan Penegakan Hukum di Era ETLE

Senin, 28 September 2026 - 12:35 WIB

Kemnaker Masukkan Teknisi Ponsel dalam Inaskill 2026 untuk Pertama Kali

Minggu, 27 September 2026 - 16:00 WIB

Ketua Umum PB KBM Tubagus Bahrudin Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 13:40 WIB

Rumah Subsidi Murah, tapi Biaya Transportasi Mahal: Integrasi Hunian dan Angkutan Publik Mendesak

Sabtu, 26 September 2026 - 10:39 WIB

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Seniman Besar dan Putra Soekarno

Berita Terbaru

Foto: Pengurus dan anggota Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Kramat Jati berfoto bersama usai audiensi di Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Audiensi ke Kramat Jati, Pokja PWI Jaktim Dorong Sinergi Informasi Publik

Senin, 28 Sep 2026 - 12:30 WIB

Foto: Kebersamaan mewarnai kegiatan Wargi Mibanda Aksi (WMA) #02 yang digelar Ti Wargi Pikeun Wargi (TWPW) di Panti Asuhan Bukit Karmel, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pendidikan

Satu Pohon, Puluhan Harapan: Cerita Hangat dari WMA #02

Senin, 28 Sep 2026 - 09:22 WIB