JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Berkarya Indonesia telah menggelar rapat pleno yang menghasilkan rekomendasi terhadap nama Zulfikar sebagai kandidat Komisaris Independen PT Angkasa Pura II.
Informasi tersebut disampaikan Drs. H. Al Habsi Wiranegara, M.Si., pada Minggu (4/10/2026). Rekomendasi itu tertuang dalam dokumen rapat pleno DPP Partai Golongan Berkarya Indonesia Nomor 008/10/SR/2026.
Menurut keterangan yang disampaikan Al Habsi Wiranegara, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno pengurus DPP. Nama Zulfikar kemudian direkomendasikan untuk menjadi salah satu kandidat yang dipertimbangkan dalam posisi Komisaris Independen PT Angkasa Pura II.
“Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat pleno pengurus DPP,” demikian pokok informasi yang disampaikan Al Habsi Wiranegara.
Rekomendasi partai tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari proses internal organisasi. Adapun penetapan seseorang sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk Komisaris Independen pada perusahaan, tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku serta keputusan pemegang saham.
Posisi Komisaris Independen sendiri memiliki peran penting dalam tata kelola perusahaan. Dalam praktik tata kelola korporasi, komisaris independen diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta tidak memiliki hubungan yang dapat mengganggu independensinya dalam menjalankan tugas.
Dalam konteks tersebut, setiap kandidat yang direkomendasikan tetap perlu memenuhi persyaratan, kualifikasi, serta ketentuan mengenai independensi yang berlaku bagi jabatan Komisaris Independen.
Hingga informasi ini disampaikan, keterangan mengenai rekomendasi Zulfikar tersebut bersumber dari pernyataan Al Habsi Wiranegara dan dokumen rapat yang disebut bernomor 008/10/SR/2026.
Dengan demikian, rekomendasi DPP Partai Golongan Berkarya Indonesia tersebut lebih tepat dipahami sebagai usulan atau hasil keputusan internal organisasi, sementara keputusan akhir mengenai pengangkatan Komisaris Independen tetap berada pada mekanisme korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Fahmy Nurdin




































