JAKARTA SELATAN, Kamis 8 Oktober 2026 — Rumah Pemotongan Ayam (RPA) tanpa ijin resmi di wilayah Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, diketahui masih tetap beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Camat Pesanggrahan Paulinawati dan Lurah Petukangan Selatan Ahmad Syarif.
Kondisi tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut pemerintah terhadap pelanggaran di wilayah mereka. Terlebih, ketentuan terkait usaha pemotongan hewan harus memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Camat Pesanggrahan Paulinawati tidak menemui wartawan. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk meminta penjelasan juga tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, Lurah Petukangan Selatan Ahmad Syarif menyampaikan bahwa pelanggaran izin Rumah Pemotongan Ayam cuma dikenakan sanksi tipiring, namun dirinya mengakui tidak bisa berbuat lebih jauh.
” Terkait ijin rumah potong ayam, sudah saya sampaikan, tapi yang bersangkutan berkilah, sudah kena sidang tipiring di PN Jakarta Selatan dan sudah kena denda,” ujar Ahmad Syarif. Kamis (1/10/2026).
Tetap beroperasinya RPA setelah sidak pun kini menjadi sorotan publik, betapa lemah nya penerapan aturan di wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. (AM).




































