Papan Reklame Berdiri Kokoh Langgar PERGUB di Kecamatan Cengkareng

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahw

Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahw

JAKARTA, okjakarta.com

Papan reklame di Jalan Raya Daan Mogot KM. 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga berdiri menyalahi aturan. Pasalnya, papan reklame setinggi kurang lebih 18 meter itu berdiri pada kawasan kendali ketat reklame serta kawasan padat lalu lintas jalan raya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Disebutkan juga dalam Pergub tersebut, bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya.

Namun, papan reklame yang berada di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal. Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan.

Dani (45), salah seorang warga yang tinggal dan memiliki usaha di dekat lokasi mengatakan, dirinya mengaku selalu khawatir dengan keberadaan papan reklame di lokasi itu. Terlebih lagi menurutnya, jika hujan lebat disertai angin kencang papan reklame itu seperti bergerak-gerak seperti mau ambruk.

“Serem bang kalau ujan lebat disertai angin kencang, reklamenya gerak-gerak seperti mau roboh. Kita yang tiap hari ada di sini selalu khawatir kalau-kalau reklame segede itu sampai ambruk. Inget ngga kejadian di lampu merah Cengkareng waktu itu, kan sampai ada korban jiwa,” ujarnya, Sabtu (29/06/2024).

Dani menambahkan, jika memang papan reklame yang ada di Jalan Raya Daan Mogot itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan di Jakarta. Dirinya meminta kepada pihak terkait segera membongkar papan reklame yang dikhawatirkan dapat mencelakai warga yang beraktivitas di sekitarnya.

“Bongkar aja kalu ngga sesuai aturan. Emang sih saya denger reklame kayak gini udah kagak boleh di Jakarta. Saya udah laporin berkali-kali kalau ada petugas lewat. Tapi sepertinya mereka kagak berani bertindak,” jelasnya.

Senada dengan Dani, salah sorang warga yang melintas di bawah papan reklame juga menyampaikan, bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan cara menertibkan papan reklame tersebut.

“Jelas-jelas itu membahayakan masyarakat. Kalau memang itu melanggar peraturan harusnya segera ditertibkan atau dibongkar,” ujar warga itu.

Ia juga berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar bangunan papan reklame yang diduga melanggar itu.

“Kami berharap kepada Satpol PP untuk segera membongkar papan reklame yang ada di Jalan Raya Daan Mogot ini,” tandasnya.

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:57 WIB