Satpol PP dan Citata Disarankan Lapor Pemilik Bangunan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com Jakarta – MR, Warga Jalan Siantan Raya No. 32 RT 010/01 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bersama pengurus RT/RW melaporkan bahwa pembangunan rumah di Jalan Siantan Raya No. 31 dan 31A terindikasi melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengaduan ini tercatat dengan nomor 126/CB/VIII/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan ditandatangani Ketua RT 01/010 Riawan Firdaus dan Ketua RW 010 Nusyirwan.

MR mengadukan kegiatan membangun dikarenakan fisik bangunan tidak sesuai dengan IMB. Untuk diketahui dua unit bangunan itu mengantongi IMB No. 888/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan IMB No. 889/C.37.EC/31.73.01.1001.15.R-1/3/-1.785.51/e/2022 tanggal 28 Desember 2022.

Fakta dilapangan, kedua bangunan itu juga telah dilakukan penindakan segel oleh Suku Dinas Citata Adm Jakarta Barat dan tindakan Satpol PP Line oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat. Ironisnya, segel dan Satpol PP Line tersebut diduga dicabut oleh orang suruhan pemilik rumah. Bahkan, tanda silang (x) merah yang dilakukan oleh Kasektor Citata Cengkareng Tomi Pangaribuan di lokasi bangunan, juga ditutupi oleh cat putih oleh pekerja bangunan. Pemilik bangunan tampaknya sedang menunjukkan power dengan melawan tindakan aparat terkait. 

Akibat perbuatan melawan hukum dari pemilik rumah, Kasudin Citata Kota Adm Jakbar Heru Sunawan menerbitkan surat rekomtek No. 899/1.718.1 tanggal 17 Oktober 2023, ditujukan kepada Kasat Pol PP Kota Adm Jakarta Barat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan bongkar oleh Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat.

Menurut anggota DPRD DKI H Lukman, penindakan pembongkaran masih menggunakan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

MR menjelaskan, bangunan tersebut berdiri tepat di sisi kanan rumahnya, dan berdasarkan IMB tidak dibenarkan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan full menutup tembok pembatas.

“Ini jelas sekali melanggar, dan ada yang mengadu, bukan atasnama saya saja, tapi atasnama RT dan RW setempat serta warga lainnya. Kok masih belum dibongkar juga? Ada apa ini ?” ucapnya.

Menurut Pembina LSM GMBI Jakarta Barat, Anthony, tindakan pemilik bangunan yang mencabut Satpol PP Line, papan segel dari Citata dan menghapus tanda silang (x) merah dari Citata dapat dikategorikan melanggar pidana. 

“Atas perbuatan itu, Anthony berharap Satpol PP Kota Adm Jakbar dan Citata Kota Adm Jakbar melaporkan perbuatan pidana pemilik bangunan ke polisi,” tegasnya.

Berita Terkait

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili
Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut
Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Perempuan Asal Jakarta Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan ke Polda Sumut

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Berita Terbaru