Sah, Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara 16 Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Cipayung

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Cipayung Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara, Rabu (30/4/25). Foto: (Doc/Ep/Okj).

16 Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Cipayung Divonis 4 Bulan 10 Hari Penjara, Rabu (30/4/25). Foto: (Doc/Ep/Okj).

JAKARTA – Aksi pencurian kabel milik Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Sebanyak 16 orang pelaku ditangkap dan divonis hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (30/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Para pelaku tengah menggali kabel Telkom yang masih tertanam ketika mereka dipergoki oleh petugas Tim Presisi Polda Metro Jaya yang sedang berpatroli. Aktivitas mencurigakan para pelaku membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi dari Telkom atas penggalian kabel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk diesel PS 190, satu unit mobil pickup bensin, dan 52 batang kabel masing-masing sepanjang dua meter.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iyan Ervina, S.H., melalui jaksa Donald Dwi Siswanto, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, S.H., bersama dua hakim anggota, Doddy Hendrsakti, S.H. dan Indarto, S.H., M.H., memutuskan vonis lebih ringan, yakni 4 bulan 10 hari penjara. Pertimbangan yang meringankan vonis ini antara lain karena para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses hukum. Sementara itu, fakta bahwa mereka terbukti melakukan pencurian menjadi faktor yang memberatkan.

Keputusan ini sempat menjadi perhatian publik, terutama karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

Adapun nama-nama terdakwa dalam perkara ini adalah, Parwoto alias Gondrong bin Wagiman, Yoga, Gugun Gunawan, Defri, Hidayatullah, Sutrisno alias Tris bin Waryoni, Tarsa alias Asa bin Rasa, Haderiadi, Abdul Rohin, Abdul Komar alias Komar, Dasirin alias Irin bin Sampai, Ikbal Sopiani bin Cecep, Rian bin Aderi Mustopa, Karsadi bin Ropit, Ahmad Efendi bin Gudar, Wahyudin bin Kosim, Kurniawan alias Entong.

Pihak Telkom menyatakan dalam persidangan bahwa kabel yang dicuri masih aktif dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk perbaikan jaringan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset vital negara, khususnya infrastruktur telekomunikasi.

Meski proses hukum telah berjalan, muncul pula pertanyaan dari publik mengenai sejauh mana integritas dan transparansi proses peradilan di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam menangani kasus pencurian aset negara secara kolektif ini.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru

Foto: Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat H. Denny Ramdhany memberikan sambutan dalam kegiatan Jakarta Mengaji di Taman Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/2)

Wali Kota Jakarta Pusat

Sekko Jakpus: Jakarta Kota Global Harus Dijaga dengan SDM Beradab

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:38 WIB

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri acara silaturahmi akbar kaum Betawi yang digelar di Museum M.H. Thamrin, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2026)

Organisasi Masyarakat

Pramono Anung Hadiri Silaturahmi Akbar Kaum Betawi di Museum MH Thamrin

Minggu, 15 Feb 2026 - 19:09 WIB

Foto: Jumpa pers SUCI 12 yang digelar di Studio 1 KompasTV, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2026). (Dok-Okj/FN)

Entertainment

SUCI 12 Resmi Bergulir, Indro Warkop Kembali Panaskan Kursi Juri

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:04 WIB