(j(JAKARTA, OKJAKARTA.COM – Turnamen sepak bola anak yang diselenggarakan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dalam membatasi lapangan dengan penonton menggunakan garis polisi.
Turnamen yang diikuti berbagai sekolah bola tersebut diketahui diselenggarakan oleh Endang Witarsa Soccer School.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal garis polisi yang terpasang di pinggir lapang, dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melarang orang memasuki atau meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyidikan.
Surat Keputusan Kapolri No.Pol:Skep/1205/IX/2000 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Buku Petunjuk Teknis, dan Buku Petunjuk Administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat keputusan ini menyebutkan bahwa garis polisi merupakan salah satu peralatan untuk olah TKP.
Entah dari mana panitia mendapatkan garis polisi tersebut dan entah saran siapa hingga pembatas lapangan menggunakan pembatas yang notabene digunakan di lokasi penyelidikan/penyidikan kepolisian. Padahal, garis kuning yang bisa dijadikan pembatas selain garis polisi banyak dijual di toko-toko perkakas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia turnamen belum berhasil dihubungi. (tim)