Terlapor Pengeroyokan Belum Tersangka, Publik Desak Tindakan

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, IN – Penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak 24 Oktober 2024 oleh Polsek Cengkareng menuai kritik tajam. Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti yang diperlukan, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, telah diserahkan.

Kuasa hukum pelapor, Robiansyah, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan status tersangka. “Semua bukti telah lengkap. Penundaan ini hanya memperlihatkan ketidakseriusan atau bahkan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini. Kami meminta Polsek Cengkareng, khususnya Kapolsek Kompol Abdul Jana, segera bertindak tegas,” tegasnya.

Publik mulai mempertanyakan transparansi dan komitmen Polsek Cengkareng dalam menegakkan hukum. Terlebih, kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang merupakan delik berat dan seharusnya menjadi prioritas. Sikap penyidik yang terkesan lamban dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan lambatnya penetapan status tersangka. Sementara itu, desakan dari masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan terus menguat.

Polsek Cengkareng harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dengan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari Polsek Cengkareng. Tegakkan keadilan, jangan biarkan hukum kehilangan wibawa di mata rakyat!. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Keras Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
Diduga Ada Markus pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban
Polres Jakbar Gerebek Kampung Boncos, Puluhan Pengguna Sabu Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Upaya Nila Puspa Sidarta Melawan Putusan BANI Kandas di Tangan Hakim Tunggal PN Jakut
Pelaku Pelecehan Tak Kunjung Ditangkap, BPPH Kota Bekasi Datangi Polda Lampung
Lapas Narkotika Jakarta Sabet Gelar WBK di Penghujung 2024
Menteri Yusril dan Wamen Otto, Dinilai Tak Dukung Presiden Prabowo Mau Perbaiki Dunia Hukum
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:35 WIB

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Keras Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:10 WIB

Diduga Ada Markus pada Sidang 12 Terdakwa di PN Tuban

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:49 WIB

Terlapor Pengeroyokan Belum Tersangka, Publik Desak Tindakan

Jumat, 20 Desember 2024 - 06:43 WIB

Polres Jakbar Gerebek Kampung Boncos, Puluhan Pengguna Sabu Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:58 WIB

Upaya Nila Puspa Sidarta Melawan Putusan BANI Kandas di Tangan Hakim Tunggal PN Jakut

Berita Terbaru