Top! Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com  –  Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

“Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8-februari-2024.

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers,” ujarnya.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak, ” ucap Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda, Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ucap Aas SDM.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, “ucapnya.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik seperti ini, ” tutup Dedi Prasetyo.

Berita Terkait

Dokter Zuhria Temukan Kembali Passion Merajut di Tengah Kesibukan
Pengamanan Maksimal, Hasil Maksimal: Persija Libas Persebaya 3-0 di GBK
TMMD 128 Dorong Perbaikan Infrastruktur Desa Sukorejo
Silaturahmi PWI dengan Kapolres Jakpus, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
466 Wisudawan Unhan RI Dikukuhkan, Kapen Seskoad Raih Gelar Magister Pertahanan
Penyuluhan Kesehatan hingga Pembangunan MCK, KKL Wilhan Seskoad Hadir di Cicalengka
Rotasi Tiga Pejabat Kunci, Kapolda Metro Jaya Siapkan Formasi Baru untuk Menjawab Tekanan Publik
Komandan Seskoad Tinjau Trauma _Healing_ hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:23 WIB

Dokter Zuhria Temukan Kembali Passion Merajut di Tengah Kesibukan

Minggu, 12 April 2026 - 11:48 WIB

Pengamanan Maksimal, Hasil Maksimal: Persija Libas Persebaya 3-0 di GBK

Sabtu, 11 April 2026 - 21:27 WIB

TMMD 128 Dorong Perbaikan Infrastruktur Desa Sukorejo

Jumat, 10 April 2026 - 11:59 WIB

Silaturahmi PWI dengan Kapolres Jakpus, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian

Kamis, 9 April 2026 - 10:15 WIB

466 Wisudawan Unhan RI Dikukuhkan, Kapen Seskoad Raih Gelar Magister Pertahanan

Berita Terbaru

Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran bersama aparat terkait berdiri di lokasi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)

Hukum & Kriminal

BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi

Senin, 13 Apr 2026 - 18:05 WIB

Foto: Merajut Ketenangan di Tengah Kesibukan
dr. Zuhria Novianty, Sp.P.K., menunjukkan hasil karya kerajinan tangannya di sela aktivitasnya sebagai dokter dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana.

TNI & POLRI

Dokter Zuhria Temukan Kembali Passion Merajut di Tengah Kesibukan

Senin, 13 Apr 2026 - 12:23 WIB

Foto: Wali Kota Jakpus Minta ASN Respons Aduan Warga Secara Nyata

Wali Kota Jakarta Pusat

Respons Aduan Warga Harus Akuntabel, Jakpus Perkuat Pengawasan

Senin, 13 Apr 2026 - 11:19 WIB

foto: LBH Gekira Tegaskan Agama Tak Legitimasi Kekerasan, Soroti Pernyataan Jusuf Kalla

News Metropolitan

Jusuf Kalla Disorot, LBH Gekira Tegaskan Agama Tak Benarkan Kekerasan

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:39 WIB