Pakai 7 Invoice Diduga Palsu, Farid Osama Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan ke polisi

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan ke polisi

JAKARTA, okjakarata.com – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh salah satu korbannya pada 22 September 2024 ke Polda Metro Jaya. Farid Osama yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Keenandra Sultan Osama/KSO Holding diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi pengadaan cangkang sawit senilai ratusan juta rupiah.

Dylan Nathanael, korban Farid Osama, menyatakan kepada awak media bahwa saat pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, ditemukan tujuh invoice yang diduga palsu. “Setelah kami cek bersama tim penasihat hukum, ditemukan adanya dugaan bahwa Farid Osama memakai tujuh invoice palsu untuk menipu dan menggelapkan dana investasi yang saya titipkan ke yang bersangkutan,” ujar Dylan kepada wartawan, Rabu (8/10/2024).

Dylan memohon perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk mengawal kasus ini, yang dinilai dapat mengurangi minat investasi dalam negeri akibat ulah oknum seperti Farid Osama. “Saya selaku korban penipuan memohon atensi Kapolda Metro Jaya agar pelaku dapat segera ditahan,” kata Dylan.

Lebih lanjut, Dylan mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa ‘orang dekat’ Muhammad Farid Osama yang diduga pernah menerima aliran dana hasil kejahatan ini. “Kami punya bukti aliran dana dari kejahatan ini yang diatur Farid Osama ke orang dekatnya, yang sekarang sudah menjadi keluarga. Nanti akan kami informasikan nama orang tersebut,” ungkap Dylan.

Dylan juga menghimbau agar korban-korban lain dari kejahatan Farid Osama segera melapor ke pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan hukuman maksimal bagi Farid Osama dan para penerima aliran dana kejahatannya.

“Korban-korban lain jangan takut melapor. Semakin banyak yang melaporkan, maka semakin berat hukuman kepada Farid Osama dan orang-orang yang menerima maupun membantu kejahatannya,” tutup Dylan.

Diketahui, Farid Osama terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau mengubah dokumen palsu untuk menipu orang lain dapat dijatuhi pidana hingga enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Farid juga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur mengenai pengalihan atau penempatan harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Jika semua pasal tersebut diakumulasi, Farid Osama berpotensi menghadapi hukuman total hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memeriksa latar belakang perusahaan atau individu yang menawarkan peluang investasi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah korban-korban lain.

Berita Terkait

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pria Berkedok Peserta Seminar, Diduga Beraksi di Sejumlah Hotel Berbintang Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Berita Terbaru