OKJAKARTA, TANGERANG– Akun TikTok bernama Bocah Angon dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Hasanudin alias Hasan Bendot ke Polda Banten, setelah namanya disebut dalam sebuah video TikTok berdurasi 1 menit 27 detik.
Dalam video tersebut, akun Bocah Angon menyebut Hasan sebagai pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai lebih dari Rp2,4 miliar yang dikerjakan CV Berkah Pantura di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025.
“Inilah potret Hasan Bendot, pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH), kontraktor CV Berkah Pantura di Kecamatan Kronjo senilai Rp2,4 miliar lebih yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025,” bunyi narasi dalam video tersebut yang dikutip pada Jumat (4/7).
Masih dalam video itu, Bocah Angon menuding bahwa proyek tersebut dibiayai dari uang rakyat, namun Hasan bersikap seperti “raja”.
Meski menyebut nama Hasan dan CV Berkah Pantura, akun tersebut tidak menjelaskan secara spesifik pelanggaran atau kesalahan apa yang dilakukan Hasan.
Menanggapi hal itu, Hasan menyatakan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai aturan dan berjalan lancar. Ia mempertanyakan dasar tudingan dalam video tersebut.
“Lho, salah saya di mana? Pengerjaan proyek semuanya mengikuti aturan yang berlaku dan berjalan baik serta lancar. Salahnya di mana sampai ada akun TikTok yang menyebarkan video enggak benar?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).
Hasan juga mengaku tidak mengenal pemilik akun Bocah Angon, namun sempat menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan akun tersebut dan meminta uang sebesar Rp2 juta.
Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, Hasan menilai konten video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik.
“Saya sudah tanya ke ahli hukum, katanya akun itu mengandung unsur pencemaran nama baik sesuai UU ITE. Mereka juga akan mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polres Tangerang, atau bila perlu langsung ke Polda Banten,” jelas Hasan.
Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Rinto Hartoyo Agus, SH, CTA, menguatkan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam konten video yang diunggah akun tersebut.
“Kalau saya lihat, ada potensi pelanggaran hukum,” kata Rinto.
Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Rinto menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.
“Lusa baru kita buat laporan ke Polres Tangerang,” tegasnya.
(red)