Hotman Paris Sebut Vonis Tom Lembong Salah Total, Hakim Ingatkan Fokus ke Saksi

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hotman Paris Hutapea. (Dok-Istimewa)

Foto: Hotman Paris Hutapea. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa dakwaan hingga vonis yang sempat dijatuhkan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula adalah “salah total”. Namun, pernyataan tersebut langsung ditepis majelis hakim yang meminta Hotman untuk tetap fokus dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Pernyataan itu disampaikan Hotman saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi.

Hotman hadir sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dalam kesempatan bertanya, Hotman Paris membuka dengan menyinggung kasus Tom Lembong yang sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Hotman, vonis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena perhitungan kerugian negara didasarkan pada harga patokan petani (HPP), sementara praktik di lapangan berbeda.

“BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan HPP, harga patokan petani. Padahal PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak membeli dari petani, melainkan dari delapan importir swasta. Kalau itu saja sudah salah, maka seharusnya tidak ada kerugian negara. Jadi, surat dakwaan apa pun, termasuk putusan terhadap Tom Lembong, jelas salah total,” tegas Hotman.

Ia menambahkan, BUMN seperti PPI memiliki kewenangan menjual dengan harga pasar melalui mekanisme lelang, sehingga menurutnya penggunaan harga patokan petani sebagai acuan dalam dakwaan maupun vonis tidak relevan.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung menegur pernyataan Hotman. Hakim meminta agar Hotman membatasi diri untuk bertanya kepada saksi sesuai kapasitasnya, bukan menyampaikan kesimpulan hukum di ruang sidang.

“Silakan untuk pertanyaan penasihat hukum. Untuk kesimpulan Saudara, silakan nanti diajukan pada nota pleidoi atau pembelaan,” ujar Dennie.

Dennie menekankan bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan atas apa yang dilihat, dialami, maupun didengar terkait perkara ini, bukan untuk menanggapi opini atau kesimpulan pihak penasihat hukum.

Meski demikian, Hotman tetap meminta agar majelis hakim memberinya keleluasaan dalam mengajukan pertanyaan. “Oke, ini kan roh dari kasus ini. Jadi tolong, Majelis, kami diberi kebebasan,” ucap Hotman.

Sebelumnya, nama Tom Lembong terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat BUMN dan pelaku usaha. Tom divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Namun, vonis tersebut tidak bertahan lama. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga proses hukum terhadapnya resmi dihentikan. Abolisi tersebut juga membuat Tom terbebas dari tahanan Rutan Cipinang.

Meski demikian, sidang kasus impor gula masih terus berjalan untuk terdakwa lainnya, termasuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya. Proses persidangan inilah yang kini menjadi sorotan, terutama setelah Hotman Paris menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang dianggap keliru.

Kasus impor gula ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut tata kelola pangan strategis nasional. Pemerintah melalui BUMN seperti PPI ditugaskan mengelola impor gula guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di dalam negeri. Namun, dugaan penyimpangan dalam mekanisme impor hingga penjualan di pasar diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Perdebatan mengenai penggunaan harga patokan petani (HPP) sebagai acuan perhitungan kerugian negara juga menjadi isu krusial. Pihak jaksa berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara kubu terdakwa menilai acuan tersebut tidak tepat karena pembelian dilakukan dari importir swasta, bukan petani langsung.

Majelis hakim menegaskan jalannya persidangan tetap akan fokus pada keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan. Hotman Paris dipersilakan menuangkan kesimpulan dan pembelaannya secara resmi dalam nota pleidoi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik diperkirakan terus menyoroti perkara ini, mengingat dampaknya yang besar terhadap kebijakan impor pangan dan kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola BUMN.

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB