Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).

Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Senin (2/2).

Sidang yang merupakan sidang ketiga dari rangkaian persidangan ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim memeriksa tujuh saksi, yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamidan, Suhartono Arham, Bambang Hadiwaluyo, Wahyu Heryadi, Noviyanti Chen, dan Maria Susy.

Dalam persidangan, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung memberatkan terdakwa Nadiem Makarim. Sejumlah saksi justru mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Salah satu keterangan saksi yang menjadi sorotan muncul saat seorang saksi PPK menjelaskan alasan pembagian uang gratifikasi kepada sejumlah pihak. Saksi menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk membantu rekan yang membutuhkan biaya pengobatan keluarga, dengan mengaitkannya pada sebuah hadis Nabi, “Khaerunnas anfa’uhum linnas”, yang dimaknai sebagai sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.

Keterangan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Dr. Sudirman D. Hury dari MRP Law Office menilai dalil tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas penerimaan dan penggunaan gratifikasi.

Tidak boleh menjadikan dalih membantu sesama untuk kebaikan, ketika uang yang diperoleh berasal dari hasil kejahatan, yaitu gratifikasi atau sumber yang tidak halal,” ujar Sudirman di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penggunaan dalil moral maupun keagamaan tidak menghapus unsur pelanggaran hukum atas penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sudirman juga menegaskan, dari seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terungkap bahwa praktik penerimaan dan pembagian gratifikasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Nadiem Makarim dan tidak pernah dikomunikasikan kepada terdakwa selaku menteri pada saat itu.

Sidang perkara dugaan tipikor ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Terkait

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Foto: Tim juri MHT ke-52 PWI Jaya 2026 saat mengikuti proses penjurian dua kategori khusus, “Menyongsong 5 Abad Jakarta” dan “Literasi Bank Jakarta”, di Jakarta. Hasil penjurian akan diumumkan dalam Malam Anugerah MHT ke-52 pada 27 Agustus 2026.

PWI

Dua Kategori Khusus MHT ke-52 Masuk Tahap Final

Selasa, 11 Agu 2026 - 00:11 WIB