JAKARTA – Upaya pemberantasan narkoba di Ibu Kota semakin digencarkan, baik melalui jalur penegakan hukum maupun pencegahan. Data terbaru menunjukkan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika mengalami peningkatan signifikan sepanjang dua tahun terakhir.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga September 2025, terdapat hampir 30 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati di berbagai kejaksaan negeri.
“Tahun 2024-2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati. Antara lain di beberapa kejaksaan negeri di wilayah Jakarta,” kata Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan catatan Kejati DKI, pada 2024 terdapat 19 terdakwa yang dituntut hukuman mati, mayoritas berasal dari perkara yang ditangani Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Sementara itu, hingga September 2025, sudah ada 10 terdakwa lain yang menghadapi tuntutan serupa, kali ini di wilayah Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
Dwi menekankan bahwa tuntutan pidana mati bukanlah langkah sembarangan, melainkan wujud keseriusan kejaksaan dalam menindak tegas para bandar besar narkoba. “Tuntutan mati dilakukan untuk perkara dengan barang bukti besar, jaringan terorganisir, serta dampak sosial yang luas,” ujarnya.
Upaya penegakan hukum ini berjalan beriringan dengan tindakan kepolisian. Polda Metro Jaya baru saja memusnahkan 1,14 ton narkoba hasil sitaan dari operasi yang digelar antara Juli hingga September 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti nyata perang melawan narkoba.
“Jika seluruh barang bukti itu sampai beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp1,13 triliun. Lebih dari 4,5 juta jiwa berpotensi terdampak. Jadi ini bukan sekadar barang sitaan, tetapi nyawa manusia yang berhasil kita selamatkan,” tegas Asep.
Selain menindak tegas pengedar, Polda Metro Jaya juga menekankan strategi pencegahan. Melalui program “Jaga Jakarta”, Asep mendorong empat pilar utama: jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah.
Polda Metro Jaya melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, universitas, hingga pemukiman rawan narkoba. Kampanye besar-besaran juga digencarkan melalui videotron, papan reklame, serta media sosial.
Polisi juga menyediakan kanal pengaduan di berbagai platform digital seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, dan call center 110. Di lapangan, patroli rutin digelar di kawasan rawan narkoba serta tempat hiburan malam.
Sejauh ini, 28 Kampung Tangguh Anti Narkoba telah dibentuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Program ini dirancang sebagai basis partisipasi warga dalam melawan narkoba.
Meski langkah keras sudah ditempuh, tantangan tetap besar. Jakarta masih menjadi salah satu jalur utama masuknya narkoba ke Indonesia. Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian meningkat seiring dengan masifnya jaringan internasional yang beroperasi di Tanah Air.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum. Butuh partisipasi semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan,” ujar Asep.
Dengan tren peningkatan tuntutan pidana mati dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar, pemerintah menunjukkan komitmen keras memberantas narkoba. Namun, ke depan, keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya preventif dipandang sebagai kunci keberhasilan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(*/Fahmy)