Kasus Korupsi Gula: Saksi Ahli Ungkap Unsur Pidana, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H. (Dok-Okj)

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H. (Dok-Okj)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat lima terdakwa, termasuk Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, dan Tony Wijaya, pada Jumat (26/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denie Arsan Fatrika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan, dua saksi ahli dihadirkan, yakni Dr. Erdianto, ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Riau, serta Khusnul Khotimah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keterangan keduanya menjadi sorotan utama dalam membedah aspek hukum dan perhitungan kerugian negara. Dr. Erdianto menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tidak harus berada dalam lokasi atau waktu yang sama. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah adanya kesamaan kehendak dan tujuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Korupsi bersama-sama tidak mensyaratkan dilakukan dalam satu tempat atau satu waktu. Selama ada kehendak dan tujuan yang sama, itu sudah cukup memenuhi unsur,” ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H., menilai penerapan pasal dalam dakwaan jaksa masih bermasalah. Agus menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ditempatkan dalam bentuk primair-subsidair.

Menurut Agus, jika dakwaan primair Pasal 2 tidak terbukti, maka otomatis pasal subsider Pasal 3 juga tidak relevan untuk dibuktikan. Ia menekankan bahwa kedua pasal tersebut seharusnya ditempatkan dalam posisi alternatif, bukan subsidair.

“Kalau pasal primair tidak terbukti, maka pasal subsider menjadi gugur. Itu yang salah dalam penyusunan dakwaan. Harusnya jaksa memilih bentuk alternatif, bukan memaksakan subsider,” jelas Agus.

Selain itu, Agus juga mengkritisi dakwaan jaksa yang menyebut adanya rangkaian perbuatan tindak pidana, namun tidak mengaitkannya dengan Pasal 65 KUHP tentang pembarengan perbuatan. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Sementara itu, saksi ahli dari BPKP, Khusnul Khotimah, memaparkan hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp578 miliar.

Kerugian tersebut, menurut Khusnul, antara lain berasal dari mekanisme impor yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan manipulasi harga yang menimbulkan selisih signifikan.

Namun, kuasa hukum terdakwa menilai perhitungan tersebut tidak jelas dasar kausalitasnya. Agus mencontohkan, jika perizinan impor diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka pihak pemohon tidak bisa dianggap menyimpang.

“Kalau kami mengajukan izin sesuai prosedur, lalu dikeluarkan pejabat terkait, bagaimana itu bisa disebut menyimpang? Sama seperti warga negara yang membuat SIM dengan persyaratan yang ada kalau diterbitkan, ya sah. Kalau ada kesalahan, itu ada pada pejabat yang mengeluarkan, bukan pemohon,” tambah Agus.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi negara melalui praktik impor gula yang tidak sesuai aturan.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB

Foto: Pohon tumbang akibat kekurangan tanah merah dan tertiup angin kencang.

Wali Kota Jakarta Pusat

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gambir, Jakarta Pusat

Kamis, 25 Des 2025 - 21:18 WIB