BNN Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Berisi Cairan Sabu Disita

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan BNN di Tarakan (Dok-BNNP Kalimantan Utara)

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan BNN di Tarakan (Dok-BNNP Kalimantan Utara)

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat keberhasilan besar dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Dalam serangkaian operasi yang digelar di berbagai wilayah, tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga cairan narkotika yang disamarkan dalam bentuk vape.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 19.15 Wita, di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan. Berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan seorang kurir berinisial I, yang diduga membawa paket sabu dari luar daerah, BNNP Sultra segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU berhasil mengamankan tersangka I sesaat setelah mendarat di Bandara Haluoleo,” ujar Kombes Alam Kusuma S, dari Tim Berantas BNNP Sultra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/10/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan area kedatangan bandara, petugas menemukan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam tas tangan pelaku. Dari hasil interogasi awal, I mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang di luar daerah untuk mengantarkan barang tersebut kepada penerima di Kota Kendari.

Tidak berhenti di Sultra, operasi berlanjut ke wilayah Jakarta, Medan, dan Batam, di mana BNN mengungkap jaringan yang lebih besar. Dalam penggerebekan di dua gudang penyimpanan di Jakarta Utara dan Batam, petugas menemukan lebih dari 40.000 butir ekstasi, 1,2 kilogram sabu, serta ratusan perangkat vape berisi cairan narkotika sintetis yang siap diedarkan secara online.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, M.Si., menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti bahwa sindikat narkoba terus berupaya memanfaatkan berbagai modus baru, termasuk penggunaan media digital dan penyamaran dalam bentuk produk legal seperti cairan vape.

“Kami melihat pola baru di mana jaringan narkoba berusaha menyesuaikan diri dengan tren gaya hidup anak muda. Pengedaran lewat cairan vape ini sangat berbahaya karena sulit terdeteksi dan menyasar generasi muda,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, BNN juga tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan lintas negara dalam kasus ini, mengingat sebagian bahan baku narkotika diketahui dikirim melalui jalur laut dari luar negeri.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Laboratorium Forensik BNN, sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik BNN menduga, jaringan ini memiliki hubungan dengan kelompok pengedar besar yang sebelumnya diungkap di wilayah Riau dan Kalimantan.

“Kami akan terus memperluas penyelidikan hingga ke sumber pasokan utama. BNN berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Alam Kusuma.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika yang kian canggih dan terorganisir.

Dengan keberhasilan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan, dan jalur darat lintas provinsi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik
Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

Berita Terbaru