Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., (kedua dari kiri) saat di ruang sidang, Selasa (28/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., (kedua dari kiri) saat di ruang sidang, Selasa (28/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan kredit di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, para saksi memberikan keterangan mengenai peran sejumlah pihak dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit, termasuk menyebut nama terdakwa Lia Hertika Hudayani dan JRN.

Namun, kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru memperkuat posisi kliennya. Ia menyatakan, tidak ada satupun saksi yang dapat menjelaskan secara konkret peran Lia dalam dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

“Saksinya mantap semua. Dari keterangan empat saksi, jelas bahwa pimpinan cabang maupun pihak terkait tidak mengetahui peranan Lia sebagai penyelia, maupun JRN dalam proses yang dimaksud,” ujar Erdi Surbakti kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10).

Menurut Erdi, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, masih perlu diuji secara mendalam dalam pembuktian di persidangan.

Ia menilai, sejauh ini belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibebankan kepada kliennya.

“Kami melihat tidak ada unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibuktikan terhadap klien kami. Justru keterangan saksi memperjelas bahwa Lia bekerja sesuai dengan prosedur dan kewenangannya,” ungkapnya.

Erdi menambahkan, seluruh proses yang dijalankan Lia di BNI telah melalui mekanisme internal yang berlaku, termasuk verifikasi dan pengawasan dari pihak lain dalam struktur organisasi. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan bahwa Lia terlibat dalam praktik yang merugikan negara tidak memiliki dasar kuat.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan proporsional.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Lia dalam tindakan yang merugikan keuangan negara,” tutup Erdi.

Persidangan perkara dugaan korupsi kredit di BNI ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pejabat internal bank serta pihak eksternal dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Semua pihak yang terlibat berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB