Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., (kedua dari kiri) saat di ruang sidang, Selasa (28/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., (kedua dari kiri) saat di ruang sidang, Selasa (28/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan kredit di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, para saksi memberikan keterangan mengenai peran sejumlah pihak dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit, termasuk menyebut nama terdakwa Lia Hertika Hudayani dan JRN.

Namun, kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru memperkuat posisi kliennya. Ia menyatakan, tidak ada satupun saksi yang dapat menjelaskan secara konkret peran Lia dalam dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

“Saksinya mantap semua. Dari keterangan empat saksi, jelas bahwa pimpinan cabang maupun pihak terkait tidak mengetahui peranan Lia sebagai penyelia, maupun JRN dalam proses yang dimaksud,” ujar Erdi Surbakti kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10).

Menurut Erdi, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, masih perlu diuji secara mendalam dalam pembuktian di persidangan.

Ia menilai, sejauh ini belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibebankan kepada kliennya.

“Kami melihat tidak ada unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibuktikan terhadap klien kami. Justru keterangan saksi memperjelas bahwa Lia bekerja sesuai dengan prosedur dan kewenangannya,” ungkapnya.

Erdi menambahkan, seluruh proses yang dijalankan Lia di BNI telah melalui mekanisme internal yang berlaku, termasuk verifikasi dan pengawasan dari pihak lain dalam struktur organisasi. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan bahwa Lia terlibat dalam praktik yang merugikan negara tidak memiliki dasar kuat.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan proporsional.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Lia dalam tindakan yang merugikan keuangan negara,” tutup Erdi.

Persidangan perkara dugaan korupsi kredit di BNI ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pejabat internal bank serta pihak eksternal dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Semua pihak yang terlibat berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Puluhan Ribu Ekstasi dan Vape Berisi Cairan Sabu Disita
Kompolnas Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi Buruh Tani oleh Polda Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

Berita Terbaru