JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Mohammad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang kini berstatus buronan. Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi berikut bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak dari MRC.
Aset yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu tercatat atas nama Kanesa dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa properti tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana kejahatan oleh tersangka Riza Chalid.
“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Anang menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2012 hingga 2023. Penyidikan dilakukan oleh Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Jampidsus.
“Barang bukti yang disita nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana asal, yakni korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” tambahnya.
Penyitaan aset Kanesa Ilona Riza bukanlah yang pertama dilakukan dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, Kejagung telah mengamankan empat unit kendaraan mewah milik keluarga Riza Chalid, yaitu BMW 528 warna putih, Toyota Rush, serta dua Mitsubishi Pajero Sport (varian 2.4 Dakar).Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, terutama di wilayah Bekasi.
Tidak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2025, penyidik juga telah menyita lima kendaraan lain yang turut dikaitkan dengan MRC. Di antaranya Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz. Seluruh kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus pada 11 Juli 2025. Namun, hingga kini ia belum memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. Akibatnya, Kejagung menetapkan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Kejagung kini tengah memproses penerbitan red notice melalui kerja sama dengan Interpol agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat penangkapan terhadap yang bersangkutan, mengingat keberadaannya diyakini berada di luar negeri.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal. Tidak hanya menyasar aset atas nama tersangka, penyidik juga menelusuri aset yang diduga dialihkan atau disamarkan melalui pihak keluarga maupun perusahaan terkait.
“Penyitaan ini bukan akhir, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum agar seluruh hasil kejahatan negara dapat dipulihkan,”kata Anang Supriatna menegaskan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan KKKS periode 2012–2023 diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Skema korupsi tersebut melibatkan manipulasi harga jual-beli minyak mentah, pengaturan kontrak, serta pengalihan keuntungan melalui perusahaan perantara di dalam dan luar negeri.
Penyidik menduga, hasil dari praktik tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, termasuk properti, kendaraan mewah, serta investasi di sektor lain.
Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Anang menambahkan, setiap penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah mendapatkan izin pengadilan.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara,”tegasnya.
Dengan serangkaian tindakan hukum ini, Kejagung berupaya memastikan tidak ada hasil kejahatan yang luput dari penyitaan negara, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang tidak pandang bulu.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin