Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H. (Dok-Okj/Fahmy)

Foto: Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H. (Dok-Okj/Fahmy)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (6/10/2025).

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Sidang kali ini menghadirkan kuasa hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, S.H., M.H., yang menyampaikan sejumlah pembelaan terkait tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya.

Waldus menegaskan bahwa proyek pembiayaan ekspor yang dilakukan oleh LPEI kepada PT Petro Energy sebenarnya merupakan bentuk penugasan pemerintah yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.

“Penugasan itu pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan ekspor nasional. Namun bunga yang dikenakan oleh LPEI justru melebihi 10 persen, lebih tinggi dibanding bank umum. Padahal, sifatnya ini penugasan untuk mendukung sektor swasta agar ekonomi tumbuh,” ujar Waldus disela persidangan.

Dalam penjelasannya, Waldus memaparkan bahwa dana pembiayaan ekspor yang diberikan kepada PT Petro Energy telah digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu mendukung kegiatan ekspor baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia mencontohkan, pembayaran melalui Letter of Credit (LC) dari bank luar negeri seperti DBS Singapura dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekspor yang berhubungan dengan proyek PLN di Bangka Belitung dan Tanjung Batu.

“Dana itu digunakan sesuai tujuannya, hanya saja tidak secara langsung. Dalam praktik pembiayaan ekspor, hal tersebut diperbolehkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Waldus mengungkapkan bahwa jaminan yang diberikan oleh PT Petro Energy kepada LPEI bahkan jauh melebihi nilai kredit yang diterima.

Dari total pembiayaan sekitar Rp422 miliar, jaminan yang diserahkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, terdiri dari jaminan benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) serta benda bergerak seperti piutang usaha yang dijaminkan melalui fidusia.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak ada unsur kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat pengurangan terhadap aset negara.

“Tidak ada kerugian negara sedikit pun. Justru PT Petro Energy tetap membayar bunga, denda, dan cicilan pokok pinjaman, bahkan dalam mata uang dolar. Kalau dirupiahkan, selisih kurs saja bisa mencapai miliaran rupiah,” papar Waldus.

Ia menambahkan bahwa pembayaran kewajiban dilakukan secara rutin dan tidak pernah mengalami kemacetan. Sebagian pengembalian dilakukan melalui PT Caturkarsa Megatunggal sebesar 10 juta dolar AS yang akan lunas pada Desember 2025, sementara sisanya sekitar 50 juta dolar AS masih berjalan hingga 2028.

“Artinya, tidak ada kredit macet. Semua kewajiban dibayar, baik bunga maupun pokoknya. Bahkan penyelesaian dilakukan di luar skema kepailitan sesuai kesepakatan dengan LPEI,” jelasnya.

Dalam persidangan, Waldus juga menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak seimbang. Ia mempertanyakan mengapa hanya pihak swasta yang dijerat, sementara pihak internal LPEI yang turut menandatangani perjanjian pembiayaan belum dimajukan ke meja hijau.

“Aneh, karena penyelenggara negara justru belum disidangkan. Padahal dalam undang-undang Tipikor, semestinya pejabat negara lebih dulu diproses atau setidaknya bersama-sama dengan pihak swasta,” ujarnya.

Menurut Waldus, LPEI sendiri telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa PT Petro Energy tidak lagi tercatat sebagai debitur, karena telah terjadi jual-beli piutang, pengakuan utang, dan pengalihan kewajiban.

“Dari situ jelas bahwa risiko negara sudah nol. Semua kewajiban telah dialihkan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Jadi tidak semestinya perkara ini dinaikkan menjadi korupsi,” tegasnya.

Majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dari pihak LPEI pada pekan depan.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pembiayaan ekspor yang bersumber dari dana penugasan pemerintah.

Kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor keuangan negara, terutama terkait keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap dunia usaha nasional.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri
Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet
Sidang Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Hans Falita Utama Persoalkan Mekanisme Persidangan Online
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat
Kuasa Hukum Ira Puspa Dewi Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli KPK di Sidang Tipikor ASDP
Mediasi Lurah Paseban Akhiri Sengketa Sertifikat Dana PPMK

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet

Berita Terbaru