Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Menguatkan Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Jembatan Nusantara

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., selaku pembela Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dan kawan-kawan (kedua-kiri), saat Sidang, Kamis (16/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa hukum terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., selaku pembela Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dan kawan-kawan (kedua-kiri), saat Sidang, Kamis (16/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga petinggi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun terkait akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025) ini menghadirkan saksi ahli pertama, yakni Kapten Utoyo Jadi, yang memberikan pandangan teknis mengenai aspek operasional dan kelayakan kapal dalam proses akuisisi saham tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., selaku pembela Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspa Dewi dan kawan-kawan, menilai keterangan ahli tersebut sangat menguntungkan pihak terdakwa.

“Saksi ahli Kapten Utoyo Jadi memberikan keterangan yang tidak hanya bersifat akademis atau teoritis, tetapi juga berdasarkan pengalaman praktis di lapangan. Beliau memahami betul bagaimana operasional kapal, mulai dari perawatan dasar hingga proses perbaikan besar,” ujar Soesilo kepada awak media di sela persidangan.

Menurut Soesilo, saksi ahli menegaskan bahwa usia kapal bukanlah satu-satunya faktor penentu kelayakan, melainkan kondisi dan kesehatan kapal itu sendiri. Kapal yang dinyatakan laik laut telah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian teknis dengan alat berteknologi tinggi untuk memastikan keamanan operasionalnya.

“Walaupun usia kapal mencapai 30 tahun atau lebih, selama dinyatakan laik laut, maka kapal tersebut sah untuk dioperasikan maupun diakuisisi. Hal itu sudah melalui proses verifikasi ketat dan pengujian di laboratorium yang memastikan kelayakannya,” jelas Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo mengutip penjelasan saksi ahli bahwa dalam dunia pelayaran dikenal istilah scratch grab, yakni sistem penilaian kondisi kapal oleh pemiliknya, bahkan ketika kapal tersebut sudah lama tidak beroperasi atau pernah mengalami kerusakan berat.

“Ahli mengibaratkan kapal seperti manusia yang memiliki akta lahir, riwayat perawatan, dan nilai ekonomi. Jadi, tidak bisa semata-mata dinilai dari umur, tetapi dari kelengkapan administrasi, rekam jejak perawatan, serta kelayakan fungsionalnya,” tambahnya.

Soesilo menuturkan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli tambahan pada sidang-sidang berikutnya, masing-masing dari bidang hukum korporasi, alur komunikasi dan administrasi negara, serta perhitungan keuangan negara.

“Kami berharap para ahli berikutnya dapat memberikan pandangan objektif mengenai mekanisme akuisisi dan cara menghitung potensi kerugian negara secara akurat. Dengan begitu, publik dapat memahami bahwa proses akuisisi ini dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang rasional,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019 hingga 2022. Jaksa menduga terdapat penyimpangan prosedur yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Namun, tim pembela menilai bahwa proses akuisisi tersebut telah melalui mekanisme bisnis yang sah, termasuk kajian kelayakan dan audit independen.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli berikutnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB