Pajak Mobil Baru di Indonesia Capai 40 Persen, Gaikindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Keringanan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gaikindo Ungkap Total Beban Pajak Membeli Mobil Baru di Dalam Negeri Mencapai 40 Persen masuk ke Pemerintah Pusat dan dmDaerah. (Dok-CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Foto: Gaikindo Ungkap Total Beban Pajak Membeli Mobil Baru di Dalam Negeri Mencapai 40 Persen masuk ke Pemerintah Pusat dan dmDaerah. (Dok-CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA – Membeli mobil baru di Indonesia bukan sekadar urusan memilih merek atau tipe kendaraan, tetapi juga soal kesiapan menanggung beban pajak yang nilainya cukup tinggi. Asosiasi perusahaan otomotif nasional, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengungkapkan bahwa harga mobil di Tanah Air bisa melambung hingga 40 persen lebih mahal karena beban pajak dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, menyebut struktur pajak yang berlaku saat ini membuat harga jual mobil sulit dijangkau sebagian besar masyarakat. Ia mencontohkan, jika sebuah mobil dipasarkan dengan harga Rp100 juta, maka sekitar Rp40 juta di antaranya adalah porsi pajak yang harus disetorkan ke pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima Agen Pemegang Merek (APM), berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah? Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah,” kata Jongkie dalam keterangan di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Jongkie, angka 40 persen tersebut dihitung dari berbagai pos pungutan yang telah ditetapkan pemerintah. Dari sisi pemerintah pusat, konsumen harus menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang paling kecil 15 persen.

“Kalau dua pajak itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk ke kas pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, dari pemerintah daerah terdapat tambahan pungutan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen. Jika digabungkan, beban total mencapai sekitar 40 persen dari harga jual mobil baru.

Gaikindo menilai tingginya pajak menjadi salah satu faktor utama yang membuat harga mobil di Indonesia relatif lebih mahal dibanding sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini dikhawatirkan menekan daya beli masyarakat, terutama di segmen mobil kecil yang seharusnya lebih terjangkau.

Menurut Jongkie, pemerintah pernah melakukan langkah positif ketika memberikan insentif berupa penanggunggan PPnBM untuk mobil produksi dalam negeri pada masa pandemi. Kebijakan tersebut membuat harga mobil menjadi lebih murah dan langsung berdampak pada peningkatan penjualan meskipun situasi ekonomi saat itu sedang sulit.

“Buktinya waktu pemerintah menanggung PPnBM beberapa mobil buatan lokal, harga langsung turun dan penjualan naik signifikan. Jadi masyarakat jelas terbantu,” ujarnya.

Di sisi lain, Jongkie memahami alasan pemerintah tetap mempertahankan beban pajak tinggi pada sektor otomotif. Penerimaan negara dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya.

“Ya, kita harus sadar kalau pemerintah butuh pemasukan untuk bikin jalan, jembatan, dan lainnya. Tapi di sisi lain, masyarakat juga ingin harga mobil yang lebih terjangkau,” kata Jongkie menegaskan.

Gaikindo berharap pemerintah dapat meninjau kembali struktur pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi mobil penumpang berkapasitas kecil yang menyasar masyarakat menengah. Penurunan pajak dinilai bisa memberikan efek domino berupa peningkatan volume penjualan, bertambahnya investasi industri otomotif, serta membuka lapangan kerja baru.

“Kalau harga bisa ditekan lewat kebijakan pajak yang lebih bersahabat, industri otomotif akan lebih berkembang dan pada akhirnya tetap memberikan pemasukan bagi negara, hanya dengan cara berbeda,” tutup Jongkie.

(*/Fahmy)

Berita Terkait

Mitsubishi Destinator vs Toyota Innova Reborn: Persaingan Sengit Mobil Keluarga Modern, Ini Perbandingan Pajak Tahunan dan Keunggulannya
Kisah Sukses H. Martin Suharto, Pendiri Showroom Syariah Mobilindo: Menjawab Masalah Pembiayaan Mobil dengan Sistem Syariah
Rizal Sungkar Bersama BPFilters Ciptakan Suasana Kekeluargaan Sepanjang Putaran Kedua Kejurnas Sprint Offroad
Pajero Nusantara Kukuhkan Chapter Bekasi dan Chapter Sanggabuana Karawang di Karawang
Adora dari Indomobil Emotor Raih Gelar “Best Medium Electric Skutik” di Otomotif Award 2025
Bamsoet Apresiasi Dukungan Gubernur DKI Jakarta di Ajang Balap Mobil Listrik Internasional Formula E-Jakarta 2025
Closing Ceremony Indonesia Internasional Motor Show Tampilkan Drumband dari TNI AD
Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Mitsubishi Destinator vs Toyota Innova Reborn: Persaingan Sengit Mobil Keluarga Modern, Ini Perbandingan Pajak Tahunan dan Keunggulannya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pajak Mobil Baru di Indonesia Capai 40 Persen, Gaikindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Keringanan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Kisah Sukses H. Martin Suharto, Pendiri Showroom Syariah Mobilindo: Menjawab Masalah Pembiayaan Mobil dengan Sistem Syariah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:22 WIB

Rizal Sungkar Bersama BPFilters Ciptakan Suasana Kekeluargaan Sepanjang Putaran Kedua Kejurnas Sprint Offroad

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Pajero Nusantara Kukuhkan Chapter Bekasi dan Chapter Sanggabuana Karawang di Karawang

Berita Terbaru