Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH., Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin. (Dok-Fhm)

Foto: Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH., Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin. (Dok-Fhm)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (3/10/2025).

Sidang menghadirkan sejumlah saksi dan agenda pembuktian terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy yang kemudian menyeret nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya dilihat secara objektif. Menurutnya, kredit yang diberikan LPEI kepada Petro Energy tidak dalam kondisi macet, meskipun perusahaan peminjam dinyatakan pailit.

“Soal pembiayaan, awalnya justru LPEI menilai Petro Energy sebagai perusahaan yang kredibel. Mereka (pejabat LPEI) membuat memorandum analisis pembiayaan, lalu mengusulkan ke komite dan direksi. Setelah memenuhi syarat, disetujui pinjaman sekitar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar,” kata Soesilo saat ditemui awak media di sela sidang.

Ia menekankan, dana tersebut kini masih dalam proses pengembalian. “Jadi belum bisa dikatakan macet. Utang Petro sudah diambil alih oleh dua perusahaan, yakni PT Caturkarsa dan PT Pada. Saat ini pembayaran sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Soesilo juga menyoroti keterangan saksi yang menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana kredit ke rekening pribadi Jimmy Masrin. Ia menegaskan bahwa jika ada tuduhan pengalihan dana ke pihak pribadi, hal itu harus diuji lebih jauh.

“Kalau kemudian dikaitkan dengan kewajiban uang pengganti, tentu tidak adil bila dibebankan langsung kepada Pak Jimmy. Harus jelas dulu, siapa yang menerima dan untuk apa dana itu digunakan,” imbuhnya.

Isu lain yang muncul dalam persidangan adalah mengenai pertemuan antara Jimmy Masrin dengan jajaran direksi LPEI sebelum pencairan kredit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti apakah pertemuan tersebut melanggar aturan. Namun, Soesilo menilai pertemuan itu sah dan wajar.

“Pertanyaannya, apakah boleh direksi LPEI bertemu dengan calon debitur? Jawabannya boleh, karena tidak ada aturan yang melarang. Kalau tidak saling kenal, bagaimana bisa ada kepercayaan untuk mengucurkan pembiayaan?” jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Jimmy menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan argumentasi secara menyeluruh dalam nota pembelaan atau pleidoi. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara adil, terutama terkait posisi kliennya yang disebut hanya menjalankan mekanisme pinjaman sesuai aturan yang berlaku.

“Ini belum selesai. Masih ada beberapa saksi dan bukti yang harus diperiksa. Intinya, yang menjadi target kami adalah menunjukkan bahwa Pak Jimmy tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pertemuan dengan LPEI itu dalam rangka pinjaman, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Soesilo.

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pencairan dana hingga menyebabkan kerugian negara. Namun, pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena pembayaran kredit masih berjalan dan tidak ada indikasi kredit macet permanen.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan sebelum masuk pada tahap tuntutan.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin 

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:44 WIB

Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB