Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dosen Hukum, Rino Dedi Aringga.

Foto: Dosen Hukum, Rino Dedi Aringga.

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga klaster dugaan mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan ini menjadi babak baru dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang disebut memiliki nilai kerugian negara sangat besar dan melibatkan sejumlah sektor strategis.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan suap dalam pasokan batu bara untuk PLTU PLN, dugaan korupsi di sektor komoditas timah dan baja yang berkaitan dengan Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset sitaan perkara Asabri dan Jiwasraya. Selanjutnya, seluruh berkas akan memasuki tahapan penelitian dan proses penuntutan di Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Dosen Hukum, Rino Dedi Aringga, menilai pelimpahan perkara oleh Kortastipidkor Polri merupakan implementasi yang tepat dari mekanisme hukum acara pidana sekaligus mencerminkan kematangan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, proses tersebut memperlihatkan bahwa Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjalankan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi semangat sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Secara akademis maupun dalam perspektif KUHAP, langkah Kortastipidkor Polri ini merupakan bentuk nyata joint accountability atau akuntabilitas bersama antarpenegak hukum. Publik tidak perlu memandang proses ini sebagai rivalitas antar-institusi. Justru inilah wajah penegakan hukum modern, ketika Polri menyelesaikan penyidikan secara objektif dan Kejaksaan melanjutkan proses penuntutan secara transparan,” kata Rino, Sabtu (11/7/2026).

Rino menilai pola koordinasi semacam itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam proses penyidikan, aparat disebut berhasil mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi. Temuan tersebut antara lain aset bernilai ratusan miliar rupiah di kawasan Cipete dan Sentul, dokumen transaksi korporasi, hingga emas batangan seberat 74 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rino menilai kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, termasuk penahanan tersangka berinisial DR, menjadi fondasi penting agar konstruksi perkara tetap kokoh ketika diuji dalam proses persidangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelimpahan berkas bukanlah akhir dari perjuangan pemberantasan korupsi. Menurutnya, tantangan sesungguhnya kini berada pada proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan.

Rino juga mendorong masyarakat, akademisi, dan lembaga pengawas independen untuk terus mengawal jalannya perkara guna memastikan proses hukum berlangsung transparan serta menghindari potensi pelemahan tuntutan (under-prosecution).

Di sisi lain, pengembangan penyidikan yang masih dilakukan Polri terhadap sejumlah klaster korporasi swasta, termasuk PT OBP, PT BRA, dan PT TML, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas penelusuran aliran dana sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

“Ini adalah landmark case. Jika proses penuntutan di Kejaksaan Agung berjalan seprogresif penyidikan yang telah dilakukan Polri, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat pesan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Berita Terbaru