TEGAL – Dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dispensasi pelayaran di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal kembali menjadi sorotan. Isu yang bermula dari peristiwa pada 2023 tersebut kembali mencuat setelah muncul pengakuan narasumber yang mengklaim memiliki informasi, saksi, dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang mantan oknum pejabat KSOP berinisial S, yang kini telah pensiun.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek keselamatan pelayaran, integritas pelayanan publik, serta dugaan pelanggaran terhadap tata kelola perizinan kapal. Meski demikian, hingga kini tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari redaksi suaramasyarakat.com pada 13 Oktober 2023 KSOP Tegal menerima permohonan dispensasi satu kali pelayaran (single voyage permit) untuk TB PROFIT GENIUS milik PT Saga Mas Lestari.
Permohonan tersebut menjadi sorotan karena kapal tersebut disebut memiliki sejumlah sertifikat penting yang telah habis masa berlakunya, antara lain Sertifikat Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Radio Kapal Barang, Sertifikat Load Line, serta sertifikat klasifikasi mesin dan lambung dari BKI.
Dalam praktik pelayaran, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kelaiklautan kapal. Oleh karena itu, apabila benar terdapat kapal yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah seorang mantan karyawan PT Saga Mas Lestari berinisial IM mengaku mengetahui adanya praktik pemberian uang kepada oknum tertentu agar proses keberangkatan kapal tetap dapat dilakukan meskipun persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.
Menurut pengakuannya, praktik tersebut disebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Redaksi suaramasyarakat.com juga memperoleh informasi mengenai adanya dokumen internal yang diklaim memuat rincian penyerahan sejumlah dana yang diduga berkaitan dengan proses perizinan tersebut. Namun demikian, dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, sehingga kebenarannya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Perkembangan terbaru muncul pada Senin (13/7/2026) ketika seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui secara rinci dugaan praktik yang dilakukan oleh seorang mantan pejabat KSOP Tegal berinisial S.
Menurut narasumber tersebut, oknum dimaksud diduga melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Narasumber itu juga menyatakan siap bekerja sama apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Saya memiliki saksi dan bukti. Apabila dibutuhkan aparat penegak hukum, saya siap menyerahkan bukti-bukti tersebut dan menghadirkan para saksi,” ujarnya.
Munculnya kembali dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap proses penerbitan dispensasi pelayaran, termasuk mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan otoritas pelabuhan.
Kalangan pemerhati sektor maritim menilai bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam penerbitan izin bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan awak kapal, muatan, lingkungan laut, serta kepercayaan dunia internasional terhadap tata kelola pelayaran Indonesia.
Mereka menilai pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem keselamatan pelayaran nasional.
Di sisi lain, KSOP Kelas IV Tegal sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar.
Dalam keterangannya kepada media pada 8 Mei 2025, pihak KSOP menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus yang terjadi pada 2023 dan telah diselesaikan secara internal.
Menurut penjelasan KSOP, oknum yang diduga terlibat telah dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian dari tugas.
KSOP juga menjelaskan bahwa seluruh proses pelayanan perizinan kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keselamatan pelayaran.
Selain itu, KSOP menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentoleransi setiap bentuk penyimpangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam klarifikasi tersebut, KSOP juga menyebut bahwa IM mengakui persoalan yang berkembang merupakan masalah pribadi antara dirinya dengan PT Saga Mas dan tidak berkaitan dengan perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, KSOP mengaku terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan setiap dugaan penyimpangan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh tuduhan yang muncul masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila terdapat bukti baru sebagaimana diklaim oleh narasumber, penyampaian kepada aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting dalam memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor pelayaran merupakan bidang strategis yang menuntut kepatuhan tinggi terhadap regulasi. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif menjadi faktor utama untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan di pelabuhan.
Editor: Fahmy Nurdin




































