Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

JAKARTA  – Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.

Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut mencakup perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Di sisi lain, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Publik juga diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Anang menambahkan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan perlu dihormati hingga proses hukum selesai.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan bantuan sosial berupa 81 paket sembako kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (11/8).

Hukum & Kriminal

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:25 WIB