Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

JAKARTA  – Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kejagung menegaskan proses tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian.

Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Hasil tersebut mencakup perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

Di sisi lain, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Publik juga diminta tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Anang menambahkan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan perlu dihormati hingga proses hukum selesai.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pengadaan Laptop hingga Printer Proyek HDDAP Kementan Disorot, Dugaan Mark Up dan Permainan Tender Mencuat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Berita Terbaru