Imigrasi Periksa 16 WN Uzbekistan di Alor, Selidiki Dugaan Overstay dan Penyelundupan Manusia ke Australia

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memeriksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terindikasi hendak menuju Australia melalui jalur ilegal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memeriksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terindikasi hendak menuju Australia melalui jalur ilegal.

JAKARTA  — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang memeriksa 16 warga negara (WN) Uzbekistan yang ditemukan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan terindikasi hendak menuju Australia melalui jalur ilegal.

Ke-16 pria tersebut ditemukan warga di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Selasa (14/7). Mereka berjalan di sepanjang pantai setelah kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ma’mum mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta instansi terkait lainnya untuk menangani temuan tersebut.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ma’mum dalam keterangan resminya.

Para WN Uzbekistan kemudian dibawa dari Alor menuju Kupang dengan pengawalan personel Polres Alor. Setibanya di Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen perjalanan dan data keimigrasian, sebagian besar dari mereka diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Selain dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian, petugas juga mendalami indikasi adanya upaya perjalanan ilegal menuju Australia, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi keberangkatan para WNA tersebut.

Ma’mum menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan meliputi verifikasi identitas, keabsahan dokumen perjalanan, status izin tinggal, hingga riwayat perlintasan selama berada di Indonesia.

Petugas juga menggali keterangan mengenai tujuan kedatangan mereka ke Indonesia, aktivitas selama berada di wilayah Indonesia, rute perjalanan yang ditempuh, serta pihak-pihak yang diduga membantu perjalanan menuju negara tujuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Saroha Manullang menegaskan setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian.

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, para WN Uzbekistan tersebut dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saroha menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara, termasuk dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Kabupaten Alor yang segera melaporkan keberadaan orang asing kepada aparat sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

Penegakan hukum keimigrasian tersebut, menurut Saroha, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan orang asing sekaligus menjaga keamanan wilayah dari potensi kejahatan transnasional.

Berita Terkait

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan bantuan sosial berupa 81 paket sembako kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (11/8).

Hukum & Kriminal

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:25 WIB