JAKARTA – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai dipercepat dan dilaksanakan secara paralel dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun fondasi hukum yang kuat bagi profesi penilai sekaligus memperkuat kredibilitas Indonesia dalam mewujudkan pusat keuangan berstandar internasional.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI yang membahas RUU PFII di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, dan dihadiri berbagai organisasi profesi serta asosiasi sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut, Budi Prasodjo didampingi Ketua II DPN MAPPI Wahyu Mahendra dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Dahan Hamimiar. Kehadiran MAPPI menjadi bagian dari rangkaian masukan yang diberikan kepada DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU PFII sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Budi, pembentukan PFII tidak hanya membutuhkan regulasi yang mengatur aktivitas keuangan, tetapi juga harus didukung oleh ekosistem hukum dan profesi yang mampu memberikan jaminan kepastian serta kepercayaan bagi investor.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah pusat finansial internasional sangat bergantung pada kualitas tata kelola, transparansi, dan integritas seluruh profesi penunjang, termasuk profesi penilai yang berperan menentukan nilai aset secara independen dan objektif.
“Keberhasilan PFII tidak semata bergantung pada regulasi transaksi keuangan, tetapi juga pada ekosistem yang kredibel, termasuk profesi penilai yang menjamin keandalan, independensi, dan akurasi valuasi aset bagi investor domestik maupun internasional,” ujar Budi.
Dalam paparannya, MAPPI menjelaskan bahwa profesi penilai memiliki posisi strategis dalam mendukung keberhasilan PFII karena menjadi salah satu elemen utama dalam menciptakan kepercayaan investor terhadap nilai aset yang diperdagangkan maupun dijadikan dasar transaksi lintas negara.
Penilaian yang dilakukan secara independen dan mengikuti standar internasional dinilai mampu mengurangi risiko kesalahan valuasi (mispricing), memperkuat transparansi transaksi, serta meningkatkan kualitas manajemen risiko di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, hingga investasi.
Secara internasional, profesi penilai terbagi menjadi dua bidang utama, yaitu penilai properti dan penilai bisnis. Keduanya memiliki fungsi penting dalam menentukan nilai ekonomi suatu aset sehingga menjadi dasar berbagai keputusan investasi maupun pembiayaan.
MAPPI sendiri telah menerapkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 yang disusun dengan mengacu pada praktik internasional. Tahun ini, organisasi tersebut juga tengah melakukan pembaruan standar agar selaras dengan International Valuation Standards (IVS) 2025.
Dalam kesempatan itu, MAPPI menyoroti belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur profesi penilai di Indonesia.
Saat ini, pengaturan profesi tersebut masih tersebar dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Undang-Undang Pengadaan Tanah, UU P2SK, hingga Undang-Undang Perbankan yang menempatkan penilai sebagai profesi penunjang sektor keuangan.
Menurut Budi, kondisi tersebut belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi profesi penilai.
“Undang-undang yang secara khusus mengatur profesi penilai hingga saat ini belum ada, sehingga kepastian hukum setingkat undang-undang juga belum dimiliki,” katanya.
MAPPI menilai ketiadaan regulasi khusus menyebabkan profesi penilai belum memperoleh pengakuan yang setara dengan profesi lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri.
Selain itu, belum adanya perlindungan hukum yang kuat dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap penilai ketika menjalankan tugas profesionalnya, meskipun dalam praktik internasional perkara pidana terhadap penilai sangat jarang terjadi kecuali terdapat unsur kesengajaan (mens rea).
MAPPI juga menegaskan bahwa laporan penilaian selama ini menjadi salah satu dokumen penting dalam berbagai proses penyelesaian sengketa.
Mulai dari sengketa perpajakan, perkara perdata, penyelesaian kredit dan agunan, hingga klaim asuransi, seluruhnya kerap menjadikan hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan.
Karena itu, keberadaan Undang-Undang Penilai dinilai akan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat terhadap laporan penilaian sehingga mampu meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, lembaga keuangan, investor, otoritas, maupun lembaga peradilan.
Menurut MAPPI, kepastian tersebut juga akan mempercepat penyelesaian berbagai sengketa yang berkaitan dengan nilai aset.
Dalam paparannya, MAPPI turut membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial internasional, seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Negara-negara tersebut telah memiliki undang-undang khusus mengenai profesi penilai yang menjadi dasar pengawasan, perlindungan profesi, serta penerapan standar internasional.
MAPPI juga mengungkapkan bahwa sekitar 15 tahun lalu Vietnam pernah mempelajari sistem penilaian Indonesia. Namun kini Vietnam telah memiliki undang-undang khusus mengenai profesi penilai, sementara Indonesia masih mendorong proses pembentukannya.
Menurut organisasi profesi tersebut, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan pusat finansial internasional selalu didukung empat unsur utama, yakni dasar hukum yang kuat, badan pengawas independen, keterkaitan dengan regulator sektor keuangan, dan harmonisasi dengan standar internasional.
Dalam RDPU tersebut, MAPPI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari penyempurnaan RUU PFII.
Beberapa usulan tersebut meliputi percepatan pembahasan RUU Penilai agar berjalan secara terintegrasi dengan RUU PFII, pengakuan terhadap profesi penilai beserta standar profesinya dalam ekosistem PFII, pembentukan badan pengawas independen setingkat Board of Valuers, pemberian kekuatan hukum terhadap penerapan International Valuation Standards (IVS), serta penegasan kedudukan laporan penilaian sebagai rujukan yang memiliki kekuatan hukum dalam sengketa perpajakan, perbankan, perdata, dan asuransi.
MAPPI menilai langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.
Menutup pemaparannya, Budi Prasodjo menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Penilai bukan hanya menjadi kebutuhan profesi, melainkan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum nasional yang mampu mendukung terciptanya pusat finansial internasional yang kredibel, transparan, dan kompetitif.
Menurutnya, keberadaan profesi penilai yang memiliki kepastian hukum akan memberikan jaminan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa setiap proses valuasi aset dilakukan secara independen, profesional, dan sesuai standar internasional.
“Kalau penilainya diperkuat dengan undang-undang maka PFII juga akan semakin dipercaya oleh investor,” tegasnya.
RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), CFA Society Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), serta sejumlah organisasi profesi lainnya yang memberikan masukan terhadap pembahasan RUU PFII.
Editor: Fahmy Nurdin




































