JAKARTA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian sertifikasi impor dalam waktu maksimal 100 menit dan sertifikasi ekspor selama 110 menit. Komitmen tersebut menjadi bagian dari standar pelayanan publik terbaru yang disusun untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mempercepat arus logistik nasional.
Target tersebut disampaikan dalam forum Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) yang digelar di Aula Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (8/7). Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan pengguna jasa guna menyerap masukan terhadap penyusunan standar pelayanan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, mengatakan transformasi digital menjadi salah satu strategi utama untuk memangkas rantai birokrasi tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap lalu lintas komoditas.
Menurutnya, percepatan layanan tersebut didukung kesiapan petugas karantina yang bekerja dengan standar kompetensi tinggi serta penerapan manajemen risiko dalam setiap proses pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan efektif, akuntabel, dan tetap menjamin keamanan komoditas yang keluar maupun masuk melalui wilayah kerja Karantina DKI Jakarta,” ujar Amir.
Dalam forum tersebut, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI menilai keterbukaan standar pelayanan menjadi langkah penting dalam mencegah praktik maladministrasi maupun pungutan liar. Standar pelayanan yang dipublikasikan secara terbuka dinilai dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai prosedur, biaya, hingga waktu penyelesaian layanan.
Sementara itu, Inspektur Badan Karantina Indonesia, Riswan, menegaskan pengawasan internal akan terus diperkuat guna memastikan implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berjalan secara konsisten.
Forum tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan biosekuriti di pintu masuk utama Indonesia. Pakar biosekuriti nasional, Arifin Tasrif, menyebut Pelabuhan Tanjung Priok memiliki peran strategis karena menjadi salah satu jalur utama keluar-masuk komoditas yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ia mengingatkan Pulau Jawa masih menjadi penopang utama produksi pangan nasional dengan kontribusi sekitar 55 persen terhadap produksi padi Indonesia. Karena itu, pengawasan karantina dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mencegah masuknya ancaman penyakit maupun organisme pengganggu dari luar daerah maupun luar negeri.
Sebagai penutup, Karantina DKI Jakarta menandatangani berita acara bersama perwakilan asosiasi pelaku usaha sekaligus menetapkan Maklumat Pelayanan.
Melalui maklumat tersebut, instansi menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila layanan tidak memenuhi standar yang telah disepakati.




































