Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein menjalani cek kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. (Dok-Polda Metro Jaya)

Foto: Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein menjalani cek kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. (Dok-Polda Metro Jaya)

JAKARTA – Sebanyak 27 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya resmi membentuk wadah bernama Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI). Pembentukan serikat ini disebut sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap dugaan kekerasan yang dialami salah satu tahanan di dalam rutan.

Serikat tersebut diketuai oleh Syahdan Husein, seorang aktivis dari gerakan Gejayan Memanggil yang kini menjadi tahanan atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal September 2025.

Pembentukan serikat itu diumumkan melalui sebuah surat tertanggal 4 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh 27 tahanan, termasuk Syahdan sebagai ketua. Dalam surat tersebut, para tahanan menyatakan tekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.

“Telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat Tahanan Politik Indonesia,” tulis surat itu, dikutip okjakarta.com, dari Tempo.co, Rabu (8/10).

Lebih lanjut, STPI menyebut bahwa serikat ini akan menjadi saluran resmi untuk menyerap aspirasi tahanan politik serta menyampaikan informasi autentik mengenai kondisi mereka selama masa penahanan. Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam wadah tersebut.

“Kami mengajak seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia untuk bergabung ke Serikat Tahanan Politik Indonesia,” tulis para tahanan dalam pernyataan yang diterima wartawan, Selasa (7/10).

Latar belakang terbentuknya serikat ini tidak lepas dari dugaan kasus penyiksaan terhadap salah satu tahanan di rutan yang sama. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari sejumlah pengacara publik termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima laporan bahwa seorang tahanan disiksa oleh aparat saat menjalani pemeriksaan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebut kliennya mendapatkan kabar langsung dari sesama tahanan tentang adanya kekerasan tersebut.

“Salah satu klien kami mengaku mendapat kabar bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi,” ujar Daniel saat dihubungi, Selasa.

Menurut kesaksian yang diterima TAUD, korban dibawa keluar dari sel (“dibon”) untuk diperiksa tanpa pendamping hukum. Dalam proses itu, sekitar tujuh orang polisi diduga mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik berupa penendangan, pemukulan di dada, penyetruman di kaki dan lengan, serta menutup mata korban.

Korban disebut mengalami sesak napas, luka di bibir, dan lebam di beberapa bagian tubuh. Setelah desakan dari sesama tahanan, korban akhirnya sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk mendapatkan perawatan.

“Dari pengalaman itu, para tahanan sadar bahwa untuk memperjuangkan hak di dalam rutan, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Kesadaran itulah yang melahirkan gagasan berserikat,” tambah Daniel.

Tim advokasi dan sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan tersebut secara transparan. Mereka menilai, apabila benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi serta Kepala Biro Penerangan Masyarakat AKBP Reonald Simanjuntak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi dari wartawan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka, termasuk Syahdan Husein, terkait dugaan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak anarkis dan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

• Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,

• Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta

• Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat sebagian peserta aksi berstatus pelajar.

Selain keenam tersangka tersebut, Polri menyebut telah menahan sedikitnya 232 orang dalam kasus kerusuhan Agustus 2025, sebagaimana diungkap oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono pada 24 September lalu.

Meski berada di balik jeruji, para tahanan yang tergabung dalam STPI mengaku ingin menjadikan serikat ini bukan hanya sebagai bentuk perlawanan, tetapi juga wadah komunikasi damai antara tahanan politik dan aparat penegak hukum.

Mereka berharap serikat tersebut dapat menjadi jembatan untuk memastikan hak-hak dasar setiap tahanan tetap dihormati, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, pendampingan hukum, dan perlindungan dari kekerasan.

“Kami bukan musuh negara, kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara adil dan manusiawi,” demikian pesan penutup dalam surat deklarasi STPI.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalur menuju kawasan wisata Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jumat (26/12/2025).

TNI & POLRI

Aparat Gabungan Kawal Akses Pantai Prigi Selama Nataru

Jumat, 26 Des 2025 - 13:40 WIB

Foto: Personel Polri melakukan penyiraman dan pembersihan jalan protokol di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/12/2025),

TNI & POLRI

Polri Turun Tangan Atasi Debu Jalan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Jumat, 26 Des 2025 - 13:00 WIB

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB