Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. (Dok-Jakarta.go.id)

Foto: Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. (Dok-Jakarta.go.id)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti pada sanksi administratif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, yang dicopot dari jabatannya.

Dirangkum okjakarta.com, dari berbagai sumber, Minggu (12/10/2025). Rudianto Lallo menegaskan, jika terbukti terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, maka Hendri harus diproses secara hukum pidana tanpa pengecualian.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum,” ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Nama Hendri Antoro mencuat setelah disebut dalam dakwaan perkara yang menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, terpidana kasus penggelapan uang barang bukti dari investasi bodong Fahrenheit. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September lalu.

Dalam dakwaan, Azam tidak bertindak sendirian. Ia diduga menyalurkan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri Antoro. Uang tersebut disebut mencapai Rp500 juta, yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Rudianto menilai pencopotan Hendri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak cukup menjadi bentuk tanggung jawab hukum. Menurutnya, Kejagung harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip “zero tolerance” atas penyalahgunaan wewenang di internal lembaga penegak hukum.

“Jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan pemberantasan korupsi. Kalau jaksa sendiri melanggar hukum, bagaimana publik bisa percaya pada sistem peradilan?” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Hendri sudah menerima sanksi disiplin paling berat dalam struktur internal Kejaksaan.

“Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Anang menilai bahwa Hendri tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut. Ia disebut hanya lalai menjalankan tugasnya sebagai pimpinan, sehingga penggelapan barang bukti bisa terjadi tanpa sepengetahuannya.

“Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu Azam. Dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, dia yang inisiatif, dan paling banyak menikmati hasil kejahatan itu,” tambah Anang.

Meski demikian, DPR menilai alasan kelalaian tidak bisa menjadi pembenaran bagi pejabat struktural yang memiliki tanggung jawab pengawasan langsung. Rudianto meminta Kejagung membuka hasil pemeriksaan internal secara transparan agar publik tidak menilai ada upaya melindungi aparat sendiri.

“Kejagung tidak boleh terkesan menutup-nutupi. Kalau terbukti menerima aliran dana, Hendri harus diproses pidana. Hukum harus sama bagi semua, tidak boleh ada impunitas,” ujarnya menegaskan.

Sebagai langkah cepat, posisi Hendri Antoro kini telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat sejak awal Oktober. Keputusan tersebut disebut sebagai bagian dari pembenahan internal Kejaksaan untuk memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap aparat di lapangan.

Sumber internal Kejaksaan menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah memantau secara langsung proses pemeriksaan etik dan dugaan pidana terkait kasus Fahrenheit ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.

Kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sempat menghebohkan publik karena melibatkan ribuan korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penyidikannya, ditemukan adanya penggelapan terhadap uang barang bukti yang seharusnya disita untuk negara.

Mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi. Ia divonis bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan uang barang bukti dalam perkara tersebut.

Kini, sorotan publik beralih kepada Kejaksaan Agung: apakah berani memproses hukum salah satu pejabat pentingnya yang disebut-sebut ikut menikmati hasil kejahatan?

Rudianto Lallo menutup pernyataannya dengan penegasan, “Kalau Kejagung ingin menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan supremasi hukum, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggar hukum, apalagi di dalam tubuhnya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB