Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. (Dok-Jakarta.go.id)

Foto: Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro. (Dok-Jakarta.go.id)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti pada sanksi administratif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, yang dicopot dari jabatannya.

Dirangkum okjakarta.com, dari berbagai sumber, Minggu (12/10/2025). Rudianto Lallo menegaskan, jika terbukti terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, maka Hendri harus diproses secara hukum pidana tanpa pengecualian.

“Kalau memang dari proses pemeriksaan kuat dugaan ada tindak pidana, menerima aliran dana dan sebagainya, dia harus pertanggungjawabkan dan diproses hukum,” ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Nama Hendri Antoro mencuat setelah disebut dalam dakwaan perkara yang menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, terpidana kasus penggelapan uang barang bukti dari investasi bodong Fahrenheit. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September lalu.

Dalam dakwaan, Azam tidak bertindak sendirian. Ia diduga menyalurkan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri Antoro. Uang tersebut disebut mencapai Rp500 juta, yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Rudianto menilai pencopotan Hendri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak cukup menjadi bentuk tanggung jawab hukum. Menurutnya, Kejagung harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip “zero tolerance” atas penyalahgunaan wewenang di internal lembaga penegak hukum.

“Jaksa adalah alat negara yang diberi kewenangan dalam penuntutan dan pemberantasan korupsi. Kalau jaksa sendiri melanggar hukum, bagaimana publik bisa percaya pada sistem peradilan?” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Hendri sudah menerima sanksi disiplin paling berat dalam struktur internal Kejaksaan.

“Sudah sanksi, sudah kena sanksi itu. Sudah paling berat itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Anang menilai bahwa Hendri tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut. Ia disebut hanya lalai menjalankan tugasnya sebagai pimpinan, sehingga penggelapan barang bukti bisa terjadi tanpa sepengetahuannya.

“Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu Azam. Dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, dia yang inisiatif, dan paling banyak menikmati hasil kejahatan itu,” tambah Anang.

Meski demikian, DPR menilai alasan kelalaian tidak bisa menjadi pembenaran bagi pejabat struktural yang memiliki tanggung jawab pengawasan langsung. Rudianto meminta Kejagung membuka hasil pemeriksaan internal secara transparan agar publik tidak menilai ada upaya melindungi aparat sendiri.

“Kejagung tidak boleh terkesan menutup-nutupi. Kalau terbukti menerima aliran dana, Hendri harus diproses pidana. Hukum harus sama bagi semua, tidak boleh ada impunitas,” ujarnya menegaskan.

Sebagai langkah cepat, posisi Hendri Antoro kini telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat sejak awal Oktober. Keputusan tersebut disebut sebagai bagian dari pembenahan internal Kejaksaan untuk memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap aparat di lapangan.

Sumber internal Kejaksaan menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah memantau secara langsung proses pemeriksaan etik dan dugaan pidana terkait kasus Fahrenheit ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.

Kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sempat menghebohkan publik karena melibatkan ribuan korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam penyidikannya, ditemukan adanya penggelapan terhadap uang barang bukti yang seharusnya disita untuk negara.

Mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya terbukti menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi. Ia divonis bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan uang barang bukti dalam perkara tersebut.

Kini, sorotan publik beralih kepada Kejaksaan Agung: apakah berani memproses hukum salah satu pejabat pentingnya yang disebut-sebut ikut menikmati hasil kejahatan?

Rudianto Lallo menutup pernyataannya dengan penegasan, “Kalau Kejagung ingin menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan supremasi hukum, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggar hukum, apalagi di dalam tubuhnya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Forum Mahasiswa Desak Aparat Bertindak
Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang
Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bekerja Sesuai Tupoksi, JPU Klaim Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Forum Mahasiswa Desak Aparat Bertindak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bekerja Sesuai Tupoksi, JPU Klaim Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan

Berita Terbaru