JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, Senin (27/10/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dian Simatupang, yang memberikan keterangan penting terkait status kekayaan LPEI dan batas kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Dalam keterangan di persidangan, ahli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, kekayaan LPEI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak lagi termasuk dalam kategori kekayaan negara yang bersifat langsung.
Dengan demikian, menurut ahli, permasalahan yang timbul dalam pengelolaan LPEI seharusnya dikategorikan sebagai perkara keperdataan, bukan pidana korupsi, kecuali ditemukan adanya unsur pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 undang-undang tersebut.
Ketua Tim Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan ahli memperjelas posisi hukum perkara ini.
“Ahli keuangan negara, Pak Dian Simatupang, sangat baik dalam menjelaskan konsep kerugian negara. Beliau menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, kekayaan LPEI bukan lagi kekayaan negara secara langsung, melainkan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, perkara-perkara yang muncul di LPEI masuk dalam ranah perdata biasa,” ujar Soesilo disela persidangan.
Lebih lanjut, Soesilo menyoroti soal keabsahan hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan atau mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara.
“Kalau audit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka hasilnya menjadi tidak sah. Jadi hanya BPK yang memiliki otoritas untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai dampak keterangan saksi ahli terhadap posisi hukum kliennya, Soesilo menyatakan bahwa kesaksian tersebut jelas meringankan.
“Tentu meringankan. Karena dari penjelasan ahli, terlihat bahwa ini bukan ranah korupsi, melainkan perdata,” ujarnya dengan yakin.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu berlangsung tertib dan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum terdakwa, serta sejumlah pengamat hukum dan media.
Perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di LPEI ini sebelumnya mencuri perhatian publik karena melibatkan mekanisme pembiayaan ekspor yang disebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Namun, dengan adanya keterangan ahli yang menegaskan status kekayaan LPEI sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, jalannya perkara ini diprediksi akan bergulir ke arah yang lebih mendalam dalam menilai unsur pidananya.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































