Sidang Korupsi Kredit Fiktif BNI Daan Mogot, Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Pejabat Pemutus Kredit

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., M.H., (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., M.H., (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot–Kota, Selasa (14/10/2025).

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing Lia Hertika Hudayani (pengumpul data debitur BNI 46 Kancab Daan Mogot–Kota), Ferry Syarfariko, dan Nazal Gilang Ramadhan (debitur BNI 46), serta satu nama lain, Lilis Yuliana alias Sansan, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar. Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi dari pihak BNI, di antaranya Siti Fadilah, Alfian (Wakil Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot), dan Ria, yang dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi aliran dana serta proses penyaluran kredit di unit kerja terkait.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., M.H., kepada awak media menyampaikan sejumlah catatan hukum terhadap proses pembuktian dalam perkara ini.

“Terkait kasus di BNI Daan Mogot, perlu dipahami bahwa proses kredit ini diputuskan oleh pejabat pemutus kredit. Namun yang justru dijadikan terdakwa adalah pihak penyelia dan staf pemasaran yang hanya menyiapkan data serta menjalankan instruksi atasan,” ujar Erdi.

Ia menilai ada ketimpangan dalam pertanggungjawaban hukum karena pejabat yang memiliki kewenangan akhir dalam keputusan kredit justru tidak dijerat hukum.

“Kalau kita melihat konsep kerugian keuangan negara, tentu harus ditarik dari pihak yang memutuskan atau mengesahkan pencairan kredit. Dalam hal ini, penyelia seperti klien kami hanya bagian dari pelaksana yang mengumpulkan data debitur sesuai target penyaluran kredit yang ditetapkan manajemen,” jelasnya.

Dari keterangan saksi dan dokumen yang terungkap di persidangan, proses kredit fiktif tersebut bermula dari kerja sama antara penyelia dengan pihak eksternal yang mengenalkan sejumlah calon debitur. Dari total lebih dari 90 debitur, sebagian besar diklaim memenuhi persyaratan administratif, namun belakangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data jaminan dan keberadaan usaha.

Dalam kesaksiannya, Alfian selaku Wakil Pimpinan Cabang BNI Daan Mogot menyebut bahwa keputusan kredit berada di bawah kewenangan komite kredit dan telah melalui proses verifikasi. Namun, ketika jaksa menanyakan mekanisme pengawasan, ia mengakui adanya kemungkinan kelemahan dalam proses monitoring.

Sementara saksi Siti Fadilah, yang merupakan atasan langsung terdakwa Lia Hertika, menyatakan bahwa seluruh proses survei lapangan dan verifikasi dilakukan secara tim, termasuk keterlibatan wakil pimpinan cabang dalam memeriksa data dan jaminan.

Lebih lanjut, Erdi Surbakti juga menyoroti objektivitas hasil audit internal BNI dan proyeksi perhitungan kerugian negara.

“Saksi dari BNI pusat tidak bisa menjelaskan secara rinci apakah kerugian yang disebut itu sudah memperhitungkan nilai cover asuransi kredit. Kalau ternyata kredit tersebut diasuransikan dan masih ada proses klaim, maka belum tentu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Ia juga menilai perlu dihadirkan ahli dari bidang audit perbankan atau bisnis kredit mikro, untuk menjelaskan secara objektif apakah benar ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara nyata.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak BNI pusat maupun auditor eksternal. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait struktur alur kredit, tanggung jawab pejabat pemutus, dan validitas data debitur.

“Kami masih menunggu keterangan dari pihak audit internal dan ahli bisnis kredit yang dapat menerangkan aspek kerugian serta mekanisme pertanggungjawaban di level cabang,” ujar salah satu jaksa di luar sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak BNI pusat dan auditor independen.

Kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara proporsional dan tidak menempatkan staf pelaksana sebagai pihak yang harus menanggung beban kesalahan manajerial.

“Klien kami hanyalah pegawai yang menjalankan tugas dan target dari manajemen. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan keseluruhan peran para pihak,” pungkas Erdi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan
Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas
Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai
Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula
Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kemenkumham Pindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Publik Terbelah antara Dukungan dan Kritik
Kuasa Hukum Tegaskan Penilaian Aset Tidak Sah, Sidang Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP Kembali Sorot Validitas Penghitungan Kerugian Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:56 WIB

Komisi Yudisial Bergerak, Hakim Kasus Tom Lembong Akan Diperiksa Pekan Depan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Diantori Kuasa Hukum Guntoro Harap Perselisihan Antar Tetangga di Pintu Besi Berakhir Damai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Impor Gula Desak Penghentian Perkara, Sebut Abolisi Berlaku untuk Semua Pihak

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Impor Gula

Berita Terbaru