Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum: Newin Nugroho Tak Nikmati Dana Hanya Jalankan Perintah Komisaris

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, usai jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Terdakwa Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, usai jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan seorang ahli yang ditugaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul sejumlah perdebatan antara pihak penuntut dan tim penasihat hukum terdakwa terkait ruang lingkup keahlian dan kapasitas keterangan yang disampaikan oleh ahli tersebut.

Kuasa hukum Newin Nugroho, Adi Faridman, SH, seusai persidangan, menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan ahli yang dihadirkan belum sepenuhnya mampu menjelaskan secara menyeluruh arah aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor tersebut.

“Tadi kita ketahui, ahli menjelaskan aliran dana hanya sebatas dari LPEI ke Petro Energy, lalu berhenti di situ. Tidak dijelaskan secara rinci ke mana dana itu kemudian mengalir. Jadi banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab karena memang bukan kapasitasnya,” ujar Adi Faridman.

Menurutnya, ahli tersebut bekerja berdasarkan surat tugas dari KPK, sehingga penjelasannya terbatas hanya pada aspek teknis pelacakan aliran dana, bukan untuk menentukan siapa yang bersalah atau bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Dia hanya menjelaskan sesuai dengan keilmuannya dan tugas dari KPK. Jadi kalau ditanya soal siapa yang salah, siapa yang menikmati hasil, itu bukan ranahnya. Dia hanya menelusuri dana berdasarkan data yang ada,” tambah Adi.

Adi juga menyebutkan bahwa dari hasil pelacakan yang dilakukan oleh ahli, sebagian dana diketahui mengalir ke sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pihak lain di luar Petro Energy. Namun, lanjutnya, ahli tidak memberikan penjelasan detail mengenai keterkaitan antar perusahaan tersebut.

“Dari hasil tracking tadi, ada aliran ke beberapa perusahaan lain, tapi ahli tidak memastikan siapa pemilik sebenarnya atau keterkaitan langsungnya. Dia juga menyebut ada perusahaan yang disebut milik keluarga pihak lain, tapi itu pun tidak dijelaskan secara mendalam,” jelasnya.

Terkait posisi kliennya, Adi menegaskan bahwa Newin Nugroho sama sekali tidak menikmati hasil dari dana yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, segala keputusan terkait pembiayaan berasal dari arahan dan perintah komisaris perusahaan, bukan inisiatif pribadi terdakwa.

“Klien saya hanya menjalankan perintah dari atasannya. Kalau komisaris memutuskan langkah pendanaan ke LPEI, ya dia jalankan. Tapi kalau bicara motif pribadi, tidak ada. Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” kata Adi.

Bahkan, lanjutnya, Newin sempat menyarankan agar perusahaan tidak kembali mengajukan pembiayaan ke LPEI, mengingat beban utang perusahaan yang sudah cukup besar kepada sejumlah bank, termasuk DBS dan Bank Mandiri.

“Sebenarnya beliau sempat keberatan waktu diminta mencari dana ke LPEI, karena merasa beban utang perusahaan sudah berat. Tapi karena itu keputusan manajemen dan komisaris, akhirnya tetap dijalankan,” ungkap Adi.

Dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan Jumat (17/10/2025) mendatang, majelis hakim akan kembali menghadirkan saksi ahli tambahan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim penasihat hukum, setidaknya akan ada tiga ahli yang dihadirkan, masing-masing dari bidang hukum, ekonomi negara, dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adi menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keterangan para ahli berikutnya untuk melihat sejauh mana keterkaitan kliennya dengan dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Kami ingin melihat dulu arah keterangan ahli-ahli berikutnya. Harapan kami, fakta di persidangan nanti bisa menunjukkan bahwa aliran dana itu tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tutup Adi Faridman.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Petro Energy yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

KPK menduga ada penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai peruntukannya. Hingga kini, sidang masih bergulir dengan agenda pemeriksaan ahli.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pembiayaan milik negara dan sejumlah perusahaan swasta penerima fasilitas ekspor.

Pengadilan Tipikor diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit
De Jure Pertanyakan Komitmen Kejagung dalam Eksekusi Kasus Silfester Matutina
Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit
Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Forum Mahasiswa Desak Aparat Bertindak
Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang
Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bekerja Sesuai Tupoksi, JPU Klaim Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum: Newin Nugroho Tak Nikmati Dana Hanya Jalankan Perintah Komisaris

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Sidang Korupsi LPEI: Ahli KPK Diperiksa, Kuasa Hukum Jimmy Masrin Pertanyakan Independensi dan Kewenangan Audit

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Rudianto Lallo Desak Kejagung Proses Pidana Kajari Jakbar Terkait Kasus Fahrenheit

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Forum Mahasiswa Desak Aparat Bertindak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin, Waldus Situmorang Tegaskan Kliennya Sudah Bayar Lebih dari Nilai Utang

Berita Terbaru