JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Fariz Rustam Munaf (Fariz RM), membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/8). Dalam pledoinya, Fariz dan tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar fakta hukum dan cenderung mengabaikan konteks rehabilitatif yang semestinya diutamakan dalam penanganan pengguna narkotika.
Penolakan Terhadap Dakwaan Jaksa
Dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh penasihat hukum dan Fariz sendiri, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Fariz terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Seluruh dakwaan yang menyebut adanya kerja sama atau peran aktif Fariz sebagai pengedar dinilai tidak terbukti selama proses persidangan.
“Kami nyatakan bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tidak terbukti untuk tujuan peredaran. Semua fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar,” kata penasihat hukum dalam sidang.
Kritik Terhadap Proses Pembuktian
Tim kuasa hukum juga mengkritik sikap Jaksa yang dinilai tidak menghadirkan alat bukti secara utuh. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dihadirkannya barang bukti utama secara sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, termasuk rekaman asli yang seharusnya menjadi bagian dari alat bukti formil.
“Kami sangat menyayangkan alat bukti sah justru diabaikan, dan dakwaan dibangun hanya atas asumsi, bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.
Sorotan Terhadap Perlakuan Hukum
Pledoi juga menyinggung ketidaksesuaian antara dakwaan dan program nasional dalam penanganan kasus narkotika. Fariz disebut telah menjalani rehabilitasi pada tahun 2018 dan terbukti sempat berhasil lepas dari ketergantungan narkotika. Dalam konteks ini, Fariz menegaskan dirinya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya mendapatkan penanganan kesehatan, bukan sanksi pidana berat.
“Tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara sangat tidak mencerminkan keadilan serta asas kebermanfaatan hukum,” tegas Deolipa.
Pernyataan Pribadi Faris RM
Dalam bagian akhir pledoi, Fariz menyampaikan pernyataan pribadi yang menyentuh. Ia mengakui pernah memiliki kelemahan sebagai manusia dan menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan.
“Saya menerima keputusan hukum dengan ikhlas, dan saya berjanji akan menjadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri demi keluarga dan masyarakat. Saya berharap diberikan kesempatan kedua,” ujar Fariz dengan suara bergetar.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak rehabilitasi terakhir, ia bertekad untuk tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani hidup yang lebih baik.
Agenda Sidang Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap pledoi (replik) secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis, 14 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini menjadi penentu penting dalam proses hukum Faris RM, yang selama ini dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia dan kini tengah menghadapi tantangan besar dalam hidupnya.