Tim Kuasa Hukum Fariz RM Bacakan Pledoi: Bantah Dakwaan Jaksa, Tegaskan Fariz Korban Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Suasana Ruang Sidang Pledoi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Kolase Suasana Ruang Sidang Pledoi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Fariz Rustam Munaf (Fariz RM), membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/8). Dalam pledoinya, Fariz dan tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar fakta hukum dan cenderung mengabaikan konteks rehabilitatif yang semestinya diutamakan dalam penanganan pengguna narkotika.

Penolakan Terhadap Dakwaan Jaksa

Dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh penasihat hukum dan Fariz sendiri, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Fariz terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Seluruh dakwaan yang menyebut adanya kerja sama atau peran aktif Fariz sebagai pengedar dinilai tidak terbukti selama proses persidangan.

“Kami nyatakan bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tidak terbukti untuk tujuan peredaran. Semua fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar,” kata penasihat hukum dalam sidang.

Kritik Terhadap Proses Pembuktian

Tim kuasa hukum juga mengkritik sikap Jaksa yang dinilai tidak menghadirkan alat bukti secara utuh. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dihadirkannya barang bukti utama secara sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, termasuk rekaman asli yang seharusnya menjadi bagian dari alat bukti formil.

“Kami sangat menyayangkan alat bukti sah justru diabaikan, dan dakwaan dibangun hanya atas asumsi, bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.

Sorotan Terhadap Perlakuan Hukum

Pledoi juga menyinggung ketidaksesuaian antara dakwaan dan program nasional dalam penanganan kasus narkotika. Fariz disebut telah menjalani rehabilitasi pada tahun 2018 dan terbukti sempat berhasil lepas dari ketergantungan narkotika. Dalam konteks ini, Fariz menegaskan dirinya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya mendapatkan penanganan kesehatan, bukan sanksi pidana berat.

“Tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara sangat tidak mencerminkan keadilan serta asas kebermanfaatan hukum,” tegas Deolipa.

Pernyataan Pribadi Faris RM

Dalam bagian akhir pledoi, Fariz menyampaikan pernyataan pribadi yang menyentuh. Ia mengakui pernah memiliki kelemahan sebagai manusia dan menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan.

“Saya menerima keputusan hukum dengan ikhlas, dan saya berjanji akan menjadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri demi keluarga dan masyarakat. Saya berharap diberikan kesempatan kedua,” ujar Fariz dengan suara bergetar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak rehabilitasi terakhir, ia bertekad untuk tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani hidup yang lebih baik.

Agenda Sidang Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap pledoi (replik) secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis, 14 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini menjadi penentu penting dalam proses hukum Faris RM, yang selama ini dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia dan kini tengah menghadapi tantangan besar dalam hidupnya.

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Bentuk Serikat di Rutan Polda Metro Jaya, Diduga Dipicu Kasus Penyiksaan
Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong
Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI
Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah
Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri
Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet
Sidang Korupsi Impor Gula: Kuasa Hukum Hans Falita Utama Persoalkan Mekanisme Persidangan Online
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Tidak Cermat

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani Soroti Ketidakjelasan Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Kredit BNI

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LPEI: Pembiayaan Ekspor Sesuai Penugasan Pemerintah

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kuasa Hukum Deolipa Balik Serang Hotman Paris: Soroti Etika Profesi dan Kewenangan Mabes Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Sidang Tipikor LPEI: Kuasa Hukum Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Ada Kredit Macet

Berita Terbaru