Tim Kuasa Hukum Fariz RM Bacakan Pledoi: Bantah Dakwaan Jaksa, Tegaskan Fariz Korban Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Suasana Ruang Sidang Pledoi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Kolase Suasana Ruang Sidang Pledoi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Fariz Rustam Munaf (Fariz RM), membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/8). Dalam pledoinya, Fariz dan tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar fakta hukum dan cenderung mengabaikan konteks rehabilitatif yang semestinya diutamakan dalam penanganan pengguna narkotika.

Penolakan Terhadap Dakwaan Jaksa

Dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh penasihat hukum dan Fariz sendiri, mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Fariz terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Seluruh dakwaan yang menyebut adanya kerja sama atau peran aktif Fariz sebagai pengedar dinilai tidak terbukti selama proses persidangan.

“Kami nyatakan bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tidak terbukti untuk tujuan peredaran. Semua fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar,” kata penasihat hukum dalam sidang.

Kritik Terhadap Proses Pembuktian

Tim kuasa hukum juga mengkritik sikap Jaksa yang dinilai tidak menghadirkan alat bukti secara utuh. Salah satu poin yang disoroti adalah tidak dihadirkannya barang bukti utama secara sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, termasuk rekaman asli yang seharusnya menjadi bagian dari alat bukti formil.

“Kami sangat menyayangkan alat bukti sah justru diabaikan, dan dakwaan dibangun hanya atas asumsi, bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.

Sorotan Terhadap Perlakuan Hukum

Pledoi juga menyinggung ketidaksesuaian antara dakwaan dan program nasional dalam penanganan kasus narkotika. Fariz disebut telah menjalani rehabilitasi pada tahun 2018 dan terbukti sempat berhasil lepas dari ketergantungan narkotika. Dalam konteks ini, Fariz menegaskan dirinya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang semestinya mendapatkan penanganan kesehatan, bukan sanksi pidana berat.

“Tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara sangat tidak mencerminkan keadilan serta asas kebermanfaatan hukum,” tegas Deolipa.

Pernyataan Pribadi Faris RM

Dalam bagian akhir pledoi, Fariz menyampaikan pernyataan pribadi yang menyentuh. Ia mengakui pernah memiliki kelemahan sebagai manusia dan menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan.

“Saya menerima keputusan hukum dengan ikhlas, dan saya berjanji akan menjadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri demi keluarga dan masyarakat. Saya berharap diberikan kesempatan kedua,” ujar Fariz dengan suara bergetar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak rehabilitasi terakhir, ia bertekad untuk tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani hidup yang lebih baik.

Agenda Sidang Selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap pledoi (replik) secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis, 14 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini menjadi penentu penting dalam proses hukum Faris RM, yang selama ini dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia dan kini tengah menghadapi tantangan besar dalam hidupnya.

Berita Terkait

Barbie Kumalasari dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Klarifikasi Insiden Penyerangan di TV One: Tolak Rekayasa, Soroti Dugaan Perundungan
Kericuhan di Studio TV One, Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penyerangan oleh Tim Kuasa Hukum drg
Sengketa HighScope Rancamaya Memanas: Pertarungan Legalitas, Tata Kelola dan Masa Depan Pendidikan
Warga Kelapa Dua Geram, Tarif Air Perumdam TKR Melonjak hingga 100 Persen
Kuasa Hukum Fariz RM Tantang Replik Jaksa, Pecandu Butuh Rehabilitasi Bukan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Sengketa Tanah, H. Japar Hadirkan Fakta Baru
Pengeroyokan Wartawan di Pekanbaru: Investigasi BBM Subsidi Berujung Kekerasan
Bongkar Skandal PT Amman Mineral: Tambang Raksasa, Janji Manis, dan Luka Panjang Sumbawa Barat

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Barbie Kumalasari dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Klarifikasi Insiden Penyerangan di TV One: Tolak Rekayasa, Soroti Dugaan Perundungan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:27 WIB

Kericuhan di Studio TV One, Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penyerangan oleh Tim Kuasa Hukum drg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Sengketa HighScope Rancamaya Memanas: Pertarungan Legalitas, Tata Kelola dan Masa Depan Pendidikan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Warga Kelapa Dua Geram, Tarif Air Perumdam TKR Melonjak hingga 100 Persen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Kuasa Hukum Fariz RM Tantang Replik Jaksa, Pecandu Butuh Rehabilitasi Bukan Penjara

Berita Terbaru

Jemaat GPdI Immanuel Pesakih Sambut Kembalinya Pdt Decky Lavian

Organisasi Masyarakat

Jemaat GPdI Immanuel Pesakih Kembali Dipimpin Pdt Decky Lavian

Senin, 18 Agu 2025 - 10:19 WIB