Sidang Fariz RM, Kuasa Hukum Bacakan Duplik Tegaskan Klien Hanya Pengguna dan Harus Direhabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Ferdio Simanjuntak, S.H., yang mewakili tim penasihat hukum Fariz RM, menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU. Menurut Ferdio, Replik jaksa tidak menghadirkan argumentasi baru selain sekadar pengulangan dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya.

“Setelah kami pelajari, tidak ada fakta hukum dan argumentasi baru yang dihadirkan JPU. Replik yang dibacakan hanya berupa pengulangan, bahkan mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli yang jelas menyebutkan terdakwa adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim.

Dalam Dupliknya, kuasa hukum menyoroti sejumlah poin penting. Tidak Terpenuhinya Unsur Dakwaan. Tim kuasa hukum menilai unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi, karena bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan bahwa narkotika golongan I yang ditemukan dimiliki untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

Mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika wajib mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau sosial. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Ferdio menilai JPU dengan sengaja menyingkirkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang menyatakan terdakwa berada dalam kondisi ketergantungan narkotika.

Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif
Menurut kuasa hukum, penegakan hukum terhadap kasus narkotika seharusnya membedakan antara pengedar dan pengguna. Sebagai seorang pecandu, Fariz RM dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara.

Selesai sidang, Deolipa Yumara, Ketua tim kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi kliennya.

“Fariz RM bukan pengedar, dia adalah pengguna yang kecanduan. Oleh karena itu, dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Kami sudah sampaikan semua argumentasi dalam Duplik ini. Sekarang tinggal menunggu kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa.

Deolipa menambahkan bahwa pihak keluarga juga terus memberikan dukungan moral. Meskipun kecewa dengan sikap JPU yang tetap bersikeras pada tuntutannya, keluarga dan kuasa hukum tetap berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil serta mempertimbangkan kondisi terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis kemudian menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan pada 4 September 2025.

Dengan demikian, nasib hukum Fariz RM akan ditentukan pada tanggal tersebut: apakah ia harus menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, ataukah direhabilitasi sebagaimana tuntutan pembelaan tim kuasa hukumnya.

“Fariz sendiri sudah pasrah dan siap menerima apa pun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap beliau mendapat rehabilitasi. Sebab, secara hukum maupun medis, beliau adalah pecandu yang wajib disembuhkan, bukan dijatuhi pidana penjara,” pungkas Deolipa.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta agar Fariz RM dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, pembelaan kuasa hukum berpegang pada yurisprudensi dan regulasi yang mengedepankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu apakah majelis hakim lebih mempertimbangkan aspek represif berupa pemidanaan, ataukah pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada pemulihan.

Berita Terkait

Nengah Sujana Desak Pejabat Korup Dicopot Tanpa Menunggu Putusan Pengadilan
Barbie Kumalasari dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Klarifikasi Insiden Penyerangan di TV One: Tolak Rekayasa, Soroti Dugaan Perundungan
Kericuhan di Studio TV One, Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penyerangan oleh Tim Kuasa Hukum drg
Sengketa HighScope Rancamaya Memanas: Pertarungan Legalitas, Tata Kelola dan Masa Depan Pendidikan
Warga Kelapa Dua Geram, Tarif Air Perumdam TKR Melonjak hingga 100 Persen
Kuasa Hukum Fariz RM Tantang Replik Jaksa, Pecandu Butuh Rehabilitasi Bukan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Sengketa Tanah, H. Japar Hadirkan Fakta Baru
Tim Kuasa Hukum Fariz RM Bacakan Pledoi: Bantah Dakwaan Jaksa, Tegaskan Fariz Korban Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Sidang Fariz RM, Kuasa Hukum Bacakan Duplik Tegaskan Klien Hanya Pengguna dan Harus Direhabilitasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Barbie Kumalasari dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Klarifikasi Insiden Penyerangan di TV One: Tolak Rekayasa, Soroti Dugaan Perundungan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:27 WIB

Kericuhan di Studio TV One, Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penyerangan oleh Tim Kuasa Hukum drg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Sengketa HighScope Rancamaya Memanas: Pertarungan Legalitas, Tata Kelola dan Masa Depan Pendidikan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Warga Kelapa Dua Geram, Tarif Air Perumdam TKR Melonjak hingga 100 Persen

Berita Terbaru

Jalan Baru di Ngranget, Petani Kini Lebih Mudah Kirim Hasil Panen

TNI & POLRI

Gotong Royong TNI dan Warga Hasilkan Akses Ekonomi di Ngranget

Senin, 25 Agu 2025 - 11:25 WIB

TNI Tanamkan Semangat Bela Negara di Kampus Unesa Magetan

TNI & POLRI

Mayor Eko Sudarto: Bela Negara Dimulai dari Hal-Hal Sederhana

Sabtu, 23 Agu 2025 - 17:25 WIB