Hans Falita Dituding Korupsi, Dr Soesilo: Pelaku Utama Sudah Dapat Abolisi, Klien Kami Harusnya Bebas

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali. SH., MH., Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Suasana Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali. SH., MH., Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang menjerat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., dalam keterangannya disela persidangan menyampaikan bahwa seluruh tuduhan jaksa terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada satu pun unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.

“Dalam perkara ini, jaksa mendakwa klien kami dengan dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, setelah kami telaah, tidak ada satu pun unsur dari pasal-pasal tersebut yang terpenuhi. Semua tindakan yang dilakukan oleh Pak Hans adalah dalam konteks pelaksanaan penugasan pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa kliennya hanyalah pihak swasta yang ditunjuk untuk melaksanakan importasi gula atas dasar kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga gula nasional. Ia menegaskan, keputusan impor sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah, bukan pelaku usaha.

“Keputusan impor itu domain pemerintah. Klien kami hanya melaksanakan penugasan resmi yang diberikan, mengikuti seluruh prosedur dan membayar bea masuk sebagaimana mestinya. Jadi kalau dibilang ada niat memperkaya diri atau merugikan negara, itu tidak benar,” tegasnya.

Menurut Soesilo, seluruh proses perizinan dan teknis importasi dilakukan melalui rapat koordinasi antarinstansi, di mana pihak swasta hanya hadir sebagai pelaksana kebijakan. Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa Hans Falita tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis atau menentukan arah kebijakan impor.

Terkait tuduhan bahwa barang yang diimpor berbeda dengan izin yang diberikan, Soesilo menegaskan hal itu merupakan kesalahan penafsiran. Barang yang diimpor adalah gula kristal mentah (raw sugar) yang kemudian diolah menjadi gula rafinasi di dalam negeri oleh beberapa perusahaan.

“Kita jangan salah paham. Yang diimpor itu bukan gula putih jadi, melainkan gula mentah yang harus diolah lagi di Indonesia. Proses rafinasi dilakukan oleh delapan perusahaan swasta yang justru membantu pemerintah dalam menjaga pasokan. Jadi, tidak ada pelanggaran di situ,” paparnya.

Lebih jauh, Soesilo juga menyoroti aspek hukum yang menurutnya tidak adil, di mana pelaku utama dalam perkara ini, yakni mantan pejabat pemerintah Tom Lembong, justru telah mendapatkan abolisi atau penghapusan proses hukum.

“Kalau pelaku utama sudah diberikan abolisi, maka secara logika hukum, pihak yang disebut turut serta pun seharusnya tidak dapat dipidana. Karena bagaimana mungkin penyertanya diproses, sementara pelaku utamanya sudah dinyatakan tidak bersalah?” ungkapnya.

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum. Sebab, menurutnya, abolisi terhadap pelaku utama seharusnya diikuti dengan penghentian perkara bagi pihak-pihak lain yang hanya menjalankan kebijakan pemerintah.

Di akhir pernyataannya, Soesilo berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan bebas murni terhadap kliennya.

“Pak Hans tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pengambilan keputusan impor. Semua proses administratif dilakukan oleh bawahannya sesuai prosedur. Jadi, tidak ada alasan hukum untuk menyatakan dia bersalah. Harapan kami, beliau dibebaskan sebagaimana halnya dengan Tom Lembong,” tutup Soesilo.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa pada persidangan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pembelaan tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak
Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan
Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri
Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar
Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya
Rakor Pemkab Tangerang di Hotel Mewah Bandung Disorot: Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Terdakwa Kasus Kredit Macet BNI Lia Hertika Menangis Saat Pledoi, Mohon Dibebaskan Demi Anak
Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polri Tangani Laporan Sengketa Lahan Budiman Tiang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:25 WIB

Penggeledahan Beruntun KPK di HSU dan Jakarta Timur, Jejak Pemerasan Kajari Terkuak

Senin, 22 Desember 2025 - 22:51 WIB

Sidang Tuntutan Perkara PJBG PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Jaksa Ugal-ugalan dan Bertentangan Fakta Persidangan

Senin, 22 Desember 2025 - 15:51 WIB

Datang dari Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung Adukan Dugaan Pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:10 WIB

Warga Depok Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Tempat Biliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06 WIB

Pembunuhan dan Penculikan di Pasar Rebo: Kejari Jaktim Terima Pelimpahan 15 Terdakwa dari Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengaturan arus lalu lintas di jalur menuju kawasan wisata Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jumat (26/12/2025).

TNI & POLRI

Aparat Gabungan Kawal Akses Pantai Prigi Selama Nataru

Jumat, 26 Des 2025 - 13:40 WIB

Foto: Personel Polri melakukan penyiraman dan pembersihan jalan protokol di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (25/12/2025),

TNI & POLRI

Polri Turun Tangan Atasi Debu Jalan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Jumat, 26 Des 2025 - 13:00 WIB

Foto: Petugas memberikan penjelasan kepada warga yang memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (25/12/2025).

News Metropolitan

Libur Natal, Kantah Jakarta Barat Tetap Layani Urusan Pertanahan Warga

Kamis, 25 Des 2025 - 22:20 WIB