Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP usai Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP usai Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap penting, yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP periode 2017–2024.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Dalam pembacaan tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa terdakwa dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) saat memimpin proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada tahun 2021.

Menurut jaksa, akuisisi yang dilakukan tanpa kajian bisnis yang memadai itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp42,5 miliar.

“Bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, telah menyetujui pembelian saham PT Jembatan Nusantara tanpa melalui mekanisme analisis risiko dan valuasi independen yang akurat. Akibatnya, terjadi pemborosan dan potensi kerugian keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menilai, tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan melibatkan beberapa pihak internal ASDP yang seharusnya bertanggung jawab dalam proses evaluasi bisnis.

“Perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain,” tambah jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya. Ia menilai banyak uraian dalam surat tuntutan tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Ini kan baru tuntutan. Dari lebih dari 2.000 halaman itu, banyak yang tidak sesuai fakta. Jaksa masih mengutip keterangan dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), padahal yang sah secara hukum adalah keterangan di persidangan,” ujar Soesilo kepada awak media usai sidang.

Soesilo menegaskan, sebagian besar narasi dalam tuntutan JPU tidak memperhatikan keterangan saksi ahli dan bukti dokumen yang telah diajukan oleh tim pembela selama persidangan.

“Kalau yang digunakan masih BAP, lalu untuk apa ada persidangan? Kan tujuannya justru mencari kebenaran materiil di ruang sidang,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut terdakwa bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Tidak ada upaya memperlambat atau mempersulit. Justru tiga direksi ASDP yang menjadi terdakwa ingin membuktikan bahwa apa yang dilakukan adalah benar. Jadi kalau disebut berbelit-belit, itu tidak fair. Yang terjadi adalah jaksa tidak bisa membuktikan dengan jelas,” tegas Soesilo.

Ia juga menilai tuntutan delapan tahun penjara terlalu berat, mengingat tidak ada bukti bahwa kliennya memperoleh keuntungan pribadi atau memiliki niat jahat dalam proses akuisisi tersebut.
“Kalau ini karena ada keuntungan pribadi, mungkin bisa dimaklumi. Tapi faktanya, mereka tidak mendapatkan satu rupiah pun. Maka, menjatuhkan tuntutan delapan tahun jelas tidak bijaksana,” ujar Soesilo.

Kasus ini bermula dari keputusan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa penyeberangan kapal feri domestik.

Akuisisi tersebut dilakukan pada tahun 2021 dengan tujuan memperluas jaringan rute penyeberangan dan memperkuat posisi ASDP sebagai BUMN transportasi laut nasional.

Namun, hasil audit investigatif kemudian menemukan dugaan bahwa proses akuisisi dilakukan tanpa kajian keuangan dan bisnis yang memadai, serta tanpa restu final dari Kementerian BUMN. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung menetapkan beberapa pejabat ASDP sebagai tersangka, termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi.

Dalam pembelaannya, Ira berulang kali menegaskan bahwa keputusan akuisisi dilakukan secara kolektif dan bertujuan mendukung kebijakan pemerintah memperkuat konektivitas maritim nasional, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada niat jahat sedikit pun. Ini bagian dari misi membangun layanan transportasi laut yang lebih efisien dan merata,” ujarnya dalam salah satu sidang sebelumnya.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Tim pembela menyatakan akan menghadirkan argumen hukum dan bukti tambahan yang menunjukkan bahwa akuisisi tersebut telah sesuai prosedur korporasi.

“Kami akan mempersiapkan pembelaan secara menyeluruh. Harapan kami, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya terungkap di pengadilan,” pungkas Soesilo.

Sementara itu, pengamat hukum bisnis dan BUMN, Dr. Taufik Rahardjo, menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor BUMN.

“Kasus akuisisi ASDP–JN ini harus dilihat secara proporsional. Di satu sisi, penegakan hukum penting untuk mencegah penyimpangan. Namun di sisi lain, harus dipastikan bahwa proses hukum tidak mematikan keberanian manajemen BUMN dalam mengambil kebijakan bisnis strategis,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (6/11/2025). Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai fakta-fakta hukum antara tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, apakah terdapat unsur kesalahan pidana atau justru hanya kekeliruan administratif dalam tata kelola perusahaan negara.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Hans Falita: Putusan Kasus Impor Gula Tidak Adil, Pertimbangan Hakim Dinilai Inkonsisten
Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum
Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers
Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar
Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung
Sidang Kasus Korupsi LPEI: Ahli Tegaskan Kekayaan LPEI Merupakan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Sinergi Penegakan Hukum Makin Erat, Kajari Jakarta Timur Lakukan Silaturahmi ke Ketua PN yang Baru Dilantik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dinilai Tak Berdasar Fakta Persidangan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Kuasa Hukum M. Adhiya Muzakki Bacakan Eksepsi: Perbuatan Klien Kami Adalah Ekspresi Pendapat, Bukan Perintangan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kuasa Hukum Tian Bahtiar Bacakan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Kriminalisasi terhadap Insan Pers

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Empat Bos Gula Divonis 4 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Terpidana Jiwasraya Jadi Saksi, Jaksa Dakwa Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Rugikan Negara Rp90 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota memberikan SK Pensiun kepada Kasudin Parekraf Jakpus Ibu Wiwik Satriani.

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Jakarta Pusat Serahkan Langsung SK Pensiun kepada 23 ASN

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:51 WIB